Banten, liputan86.Com - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr. Andriani Nurdin, S. H. M. H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengambil sumpah anggota Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menjadi advokat,Andriani Rundin, S.H.M.H., mengingatkan para advokat untuk tetap teguh memegang prinsip dan tidak menyuap siapa pun untuk memenangkan perkara.
"Sejalan dengan lafal sumpah, kami berpesan kepada para advokat yang baru saja kami sumpah, renungkan dan hayati makna sumpah yang saudara baca. Hakikat sumpah mengandung tanggung jawab kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Andriani Rudin dalam acara pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, 30 November 2022
Salah satu lafal sumpah yang dibacakan calon advokat tersebut adalah:
Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan profesi di dalam atau di luar pengadilan, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya, agar memenangkan perkara atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani
"Karena sumpah merupakan komitmen dan janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak pantas dinodai apalagi diingkari," ucap Andriani Rudin
Karena itu, Andriani Rudin berpesan agar lafal sumpah ini menjadi rambu-rambu utama sebagai pegangan dan mengemban tugas sebagai penegak hukum, di samping harus tetap memegang teguh kode etik advokat
"Apabila saudara memegang teguh kode etik advokat tersebut, niscaya saudara-saudara dapat mengemban amanah ini dengan baik,"jelas Andriani Rudin berpesan.
Andriani Rudin menyatakan saat ini terjadi persaingan antar advokat. Oleh sebab itu, perlu kualitas dan profesionalitas.
"Citra dan wibawa para penegak hukum tidak lepas dari peran serta para advokat. Advokatlah yang terjun dan bersentuhan langsung dari masyarakat," Tegasnya.
Selain itu, Andriani Rudin menyatakan advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang bisa langsung terjun ke masyarakat. Oleh sebab itu, advokat perlu menjaga citra dan wibawa hukum, salah satunya tidak menyuap aparat dan bertindak curang lainnya.
"Agar mempunyai integritas dan idealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, tidak mudah menyerah atas segala tantangan, tingkatkan dan kedepankan profesionalisme ini," pesan Andriani Rudin
Sebelum penyumpahan, ketiga Anggota Advokat perkumpulan pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yakni 1.Yandri Sinlaeloe, S. H., 2.Syamsul Bahri, S. H., 3. Ribet Ridho, S. H., sudah mengikuti Penyimpahan Advokat P3HI yang di pimpin langsung Oleh Aspihani Idris, S. H. M. H.,
Berdirinya P3HI ( Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia) sendiri didasari oleh para tokoh ahli hukum yang melihat banyak kejanggalan persoalan hukum di pengadilan, sehingga para ahli hukum sepakat akan membela yang tertindas dalam kasus hukum di negara Republik Indonesia sebagai negara atas hukum. Prinsip seorang advokat adalah memperjuangkan demi tegaknya keadilan. Kepada para advokat, harus terus berjuang semaksimal mungkin dalam menegakkan keadilan hukum, hingga menjadi advokat yang andal dan dipercaya oleh masyarakat," Tandas Aspihani Idris, S. H. M. H., ketua Umum P3HI
Acara pengambilan sumpah Advokat di pengadilan tinggi Banten berjalan dengan baik dan lancar.
Penulis: Rian