Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Program PTSL Desa Kampung Besar Kembali Dipungut Biaya Rp. 5 Juta Rupiah Ke Masyarakat

Sabtu, 05 November 2022 | November 05, 2022 WIB Last Updated 2022-11-05T07:44:20Z


Tangerang, liputan86.com - Keluhan tingginya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat prona kembali mencuat. Kali ini, dialami warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 


Pasalnya, warga yang mendapat ahli waris sebidang tanah dari orang tuanya, ingin mendaftar program PTSL diharuskan membuat Akte Jual Beli (AJB) dengan biaya Rp2 juta hingga Rp7 juta oleh aparatur Desa Kampung Besar. 


"Saya sudah daftar program PTSL, luas tanah 400 meter lebih dari orang tua untuk dibagi ke ahli waris, dimintai biaya Rp5 juta," keluh warga Desa Kampung Besar, yang namanya enggan dipublikasikan, Selasa (26/10/22). 


Menurutnya, tanah seluas 400 meter lebih milik almarhum orang tuanya akan dibagi-bagi, dan akan dibuatkan sertifikat melalui program PTSL, untuk masing-masing ahli waris yang telah ditentukan pihak keluarga. 


"Surat tanah masih girik atas nama almarhum orang tua saya mau dinaikin ke sertifikat, tapi dihibahkan terlebih dahulu ke anak-anaknya, terus bikin sertifikat saya dimintai Rp5 juta," tuturnya. 


Hal yang sama diungkapkan ARH, bahwa dirinya pernah mendatangi Kantor Desa Kampung Besar untuk membicarakan terkait pembuatan sertifikat tanah prona milik almarhum orang tuanya, yang akan dibagi kepada 5 orang ahli waris yang telah ditentukan. 


"Sebelumnya saya pernah datang ke Kantor Desa Kampung Besar, terus saya bilang kepadanya kalau orang tua saya hibahkan tanah untuk 5 ahli waris sekalian buat sertifikat prona, karena minta biayanya cukup besar, akhirnya saya tawar jadi Rp7 juta," ungkapnya. 


Hal yang sama diungkapkan warga Desa Kampung Besar, inisial ARH, dirinya mengaku dimintai biaya yang jumlahnya cukup lumayan besar, untuk mengurus proses pembuatan sertifikat prona, tanah milik almarhum orang tuanya seluas 800 meter lebih. 


"Sebenarnya saya dimintai biaya Rp8 juta, lalu saya tawar jadi Rp7 juta bayar 2 kali, baru saya bayar Rp3 juta, dan biaya ukur Rp500 ribu. Buat sertifikat untuk 4 ahli waris dengan luas tanah 800 meter milik almarhum orang tua saya," paparnya. 


Sementara itu saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa (Kades) Kampung Besar, Ahmad Salim mengaku belum mengetahui ada pegawainya yang meminta uang yang cukup lumayan kewarga untuk mendaftar program PTSL, dirinya berjanji akan mengecek kebenarannya. 


"Kalau masalah ada oknum aparatur saya minta biaya PTSL ke warga dengan jumlah yang cukup besar, saya belum tahu, saya sudah melarang pegawai saya untuk tidak buatkan AJB, atau tidak minta biaya jutaan kepada warga, akan saya cek kebenarannya, bila benar saya akan balikin uangnya ke pemiliknya lagi," ucapnya. 


Disisi lain, saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, Ketua Satgas Program PTSL (Sertifikat prona) Desa Kampung Besar, Abdulloh (A'ap) meminta masyarakat yang telah memberikan uang cukup besar agar menemui aparatur Desa Kampung Besar. 


"Langsung aja bang, warga yang bersangkutan kalau merasa dirugikan biar ngadep ke kepala desa atau staff yang menaganin PPAT di desa, biar di klarifikasi, Soalnya itu pembuatan AJB atau apa jadi saya atau kepala desa tahu permasalahan yang sebenarnya," papar A'ap. (Ys)