Tangerang selatan, Liputan86.com- Layanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) tidak hanya tersedia secara daring, tentunya disejumlah titik yang disediakan pihak kepolisian di wilayah-wilayah tertentu.
Layanan tersebut, salah satunya berada di Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan mencari lokasi yang terdekat di kawasan tersebut, Rabu (19/10/2022).
Dan dalam pelayanan tersebut, lokasi dan jam operasionalnya di Bintaro Plaza Pukul 08.00 WIB 13.00 WIB, Pukul 15.00-16.30 WIB dan di ITC BSD Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Perlu diingat, layanan ini hanya tersedia perpanjangan SIM A dan SIM C saja dan jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan. Namun, harus melakukan pembuatan ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kali.
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon, di antaranya adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli,bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sedangkan biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
(Aris)