Jawa Barat,Liputan86.com-Serikat Buruh Independent Taekwang (SBIT) FSBP KASBI melakukan aksi didepan PT. Taekwang Industrial Indonesia, yang beralamat di Jalan Raya Cinangsi, Kelurahan Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat Indonesia, Kamis (13/10/2022).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan perusahaan yang melakukan praktek libur tidak dibayar, No Work No Pay (Tidak bekerja, tidak dibayar).
Dalam pasal 93 Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2013 tertulis bahwa perusahaan harus tetap membayarkan upah buruhnya, jika pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat
dihindari pengusaha, aksi tersebut akan dilakukan selama 3 hari, mulai tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022.
Aksi tersebut dilakukan oleh Serikat Buruh Independen Taekwang (SBI), FSBP KASBI yang menolak keras tindakan yang merugikan buruh.
Dengan adanya praktek haram No Work No Pay dalam sebulan, buruh di PT. Taekwang bisa dikenai potongan upah kurang lebih sebesar Rp. 300.000, tentunya tindakan tersebut semakin mempersulit para buruh disana.
Serikat Buruh Independent Taekwang SBIT Subang berharap, agar PT. Taekwang Indonesia segera menghentikan praktek No Work No Pay yang melanggar UU Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah terkait bisa melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal tersebut.
(Aris/Red)