Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurangnya Pengawasan Dari DBMSDA, Pelaksana Dan PPTK Abaikan Penyalahgunaan Tabung Gas LPG 3 Kg Serta K3

Senin, 24 Oktober 2022 | Oktober 24, 2022 WIB Last Updated 2022-10-24T10:09:27Z

Tangerang,Liputan86.com- Sebuah Proyek Pembangunan Jembatan Mangrove diduga dalam pekerjaan pengelasan besi untuk Pondasi menggunakan Tabung Gas Elpiji 3Kg dan pekerja abaikan K3, Senin (24/10/2022).


Dalam pengelasan tersebut, harus menggunakan tabung las elpiji hanya bisa dilakukan dengan menggunakan paduan dari gas oksigen.


Bara api yang keluar dari tabung elpiji tidaklah terlalu tinggi derajatnya untuk melelehkan logam seperti besi atau plat jenis lain, maka perlu bara api diperbesar dengan memadukan tekanan gas oksigen yang dibakar oleh api gas elpiji.


Pantauan awak media di lapangan, terlihat para pekerja proyek tersebut mengelas dengan sumber elpiji 3kg dan abaikan K3.


Saat awak media mewawancara salah satu pekerja di lapangan mengatakan, bahwa memang benar harusnya pakai Elpiji besar.




"Saya hanya sebatas kuli saja, terkait penggunaan elpiji 3kg itu dari atasan," Ucap salah satu pekerja, Senin (24/10/2022).


Pantauan awak media di lapangan bahwa pengerjaan proyek tersebut kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga para pekerja beserta pelaksana di lapangan lalai dalam pengerjaannya dan menyimpang dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi).


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana diatas, apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.


(Aris)