Tangerang,Lioutan86.com- Proyek lanjutan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang berada di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dengan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp 1.950.500.000, diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) saat bekerja, Senin (10/10/2022).
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam bekerja, apabila tempat kerja aman dan sehat, setiap orang bisa melanjutkan pekerjaannya dengan efektif dan efisien.
Sebaliknya, apabila tempat bekerja tidak terorganisir dengan baik dan terdapat banyak bahaya, kecelakaan, serta penyakit akibat kerja (PAK) tidak bisa dihindarkan, maka muncul korban jiwa dan banyak kerugian dari pekerja maupun pengusaha.
Proyek pembangunan tersebut yang dikerjakan oleh CV. Ciapus Raya, selain abaikan K3 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sampai para kontraktor (pemborong) leluasa bekerja dengan semaunya.
Saat awak media menanyakan kepada salah satu pekerja yang ada di lokasi mengatakan, bahwa menggunakan alat pelindung diri (APD) itu panas dan ribet.
"Pakai APD seperti helm dan rompi itu panas dan ribet pak," Ucap salah satu pekerja kepada liputan86.com
Saat awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada Dinas Tata Ruang mengatakan," Saya sudah berulang kali memberikan teguran, arahan dan nasihat kepada Kontraktor, agar K3 selalu diterapkan serta dipraktekkan," Ucap pengawas Dinas Tata Ruang.
Tambahnya, ia sudah memperingati dalam sebuah teguran kepada seluruh pekerja dan pihak kontraktor, agar K3 selalu dipakai karena sudah tertera dalam anggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga para pekerja dan kontraktor tidak bosan untuk selalu safety agar tidak terjadi kecelakaan dalam bekerja.
(Aris)