Tangerang,Liputan86.com- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Rika Aprianti menyebut pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dia juga mengatakan, Ratu Atut tetap mengikuti program imbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang meski sudah bebas hari ini.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum atau khusus.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” katanya.
Seperti diketahui, Atut merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ia menyuap Akil Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun dari empat tahun penjara.
(aris)