Tangerang,Liputan86.cm - Proyek pembangunan jalan dan jembatan menuju lokasi Wisata Mangrove di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk lalaikan keselamatan para pekerja. Minggu, (25/9/2022).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak digunakan oleh para pekerja, salah satunya helm yang berfungsi untuk melindungi kepala dari reruntuhan material bahan bangunan.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang Undang BPJS Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 terkait K3 yang di dalamnya berisi aturan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja.
Saat awak media liputan86.com mewawancarai salah satu pekerja proyek pembangunan tersebut, ia mengatakan tidak tahu menahu hanya disuruh bekerja.
"Coba tanya ke pihak humas aja kalo mau tau lebih lanjut," Ucap pekerja di lokasi.
Dari kejadian demikian, seharusnya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air bersikap tegas dan lebih mengutamakan keselamatan pekerja proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut.
(Aris)