Kota Tangerang, Liputan86.com - Dalam beberapa hari yang lalu, kami team media melintas di Wilayah Karang Tengah, kami mencoba mampir disalah satu jalan raya, tepatnya disalah satu warung kopi sambil bersantai dan memesan kopi, seiring dengan itu rupanya ada dua orang laki-laki yang sedang ngobrol tentang perusahaan Sarang Burung Walet, akhirnya kami pun mencoba mengorek keterangan dari kedua orang tersebut, yang ternyata mereka adalah warga disekitar wilayah perusahaan Sarang Burung Walet tersebut. 08/09/2022.
Kemudian kami pun semakin penasaran ingin menindak lanjut dan akhirnya kami mencoba datang ke pihak kantor Kelurahan yang ada di Wilayah tersebut, setelah kami sampe di situ ada salah satu orang pegawai yang berinisial A dan H T sambil ngobrol panjang lebar, ternyata benar adanya bahwa Perusahaan Sarang Burung Walet ini sudah beberapa kali pemanggilan oleh pihak kelurahan melalui surat tapi pihak perusahaan tersebut tidak pernah datang tutur pegawai Kelurahan yang memberikan informasi kepada awak media
Akhirnya kami pun melanjutkan pencarian informasi ke pihak kecamatan yang ternyata ada salah satu anggota kecamatan yang ada dikecamatan tersebut membenarkan adanya perusahaan sarang burung walet di Wilayah Karang Tengah. Anggota kecamatan menambahkan bahwa dirinya pernah diajak ke perusahaan itu bahkan begitu dia balik dari perusahaan dikasih uang senilai Rp. 500.000. tuturnya
lanjutnya anggota Satpol PP ini bahwa selain dirinya mendapatkan uang tersebut ada lagi yang mendapatkan uang dari perusahaan Sarang Burung Walet tersebut yang tidak lain adalah anggota Satpol PP juga dengan inisial A bahkan dia mendapat jatah setiap bulan dan tidak memberikan keterangan nominal kepada awak media
Di sisi lain kami juga mendapatkan informasi informasi dari salah satu warga Lingkungan di Wilayah Karang Tengah, bahwa ada beberapa pekerjanya dibawah usia 18 tahun, itu artinya kalau informasi ini juga benar adanya sudah jelas perusahan tidak mengacu kepada UU KeTenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 BAB I Pasal 1 Point 26, batas usia 18 tahun buat tenaga kerja Indonesia, dan apa bila pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana tersebut tercantum di dalam pasal 185 ayat 1, dan pasal 187 ayat 1,tentang UU KeTenaga kerjaan di Indonesia.
Seiring waktu berjalan kami mencoba menghubungi pihak salah satu anggota Satpol PP yang ada di Kecamatan Karang Tengah, sampe ke dua kalinya kami mencoba menghubungi lewat Via Watsap tapi tidak pernah ada balasan atau respon, padahal jalas informasi juga kami dapatkan sebagian dari pihak Kecamatan itu sendiri yang tidak lain adalah salah satu anggota Satpol PP yang berinisial B, selain dari pihak Kelurahan
(Tb M Harery/Arsyul/Daeng).