Tangerang,onlen indonesia - Proyek Pembangunan Gerbang Menuju Wisata Mangrove Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang di duga tidak transparan karena terlihat jelas tidak ada papan proyek sebagai keterbukaan informasi proyek (KIP) dan pekerja tidak memakai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Selasa (27/9/2022).
Pantauan Awak Media di lokasi sesuai fakta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam proyek terbesar dan mewujudkan penyelenggaraan. Hasil keuangan pajak negara harus transparan dan terbuka,yang Sudah diatur oleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain papan informasi yang tidak ada di lokasi, pekerja pun tidak memakai k3 salah satunya helm yang berfungsi untuk melindungi kepala dari reruntuhan material bahan bangunan.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 terkait k3 yang didalamnya berisi aturan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja.
Saat media liputan86.com mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan terkait proyek pembangunan tersebut.
"Semua kegiatan yang sedang berjalan ini dari Dinas, saya hanya mengawasi bila ada yang belanja barang, dan saya hanya kwitansi kemudian disetorkan ke Dinas terkait," Jelas Iwan kepada liputan86.com.
Dan pengawas dari dinas tata ruang Dan PPTK Dinas, pun tidak ada ditempat.
kemanakah peran pengawas dan PPTK yang mempunyai tanggung jawab atas perarturan yang sudah ditentukan.
Lanjutnya, Iwan mengatakan proyek pembangunan gerbang tersebut sudah hampir 80 persen dan nanti ada hiasan taman depan gerbang sebagai pelengkap aksesoris.
Mangka berita ini ditayangkan,orang terkait belum bisa dihubungi.
(Aris)