Tangerang,Liputan86.com- Pemerintah Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, menindak tegas maraknya pemasangan dan baliho liar yang terpasang di sejumlah tiang listrik dan pohon, Senin (1/08/2022).
Melalui Satpol PP Kecamatan Sukadiri semua baliho dan spanduk tak berizin langsung dicopot atau diturunkan karena menyalahi aturan.
Camat Sukadiri Ahmad Hapid menjelaskan, dalam pembersihan baliho dan spanduk ilegal tersebut bertujuan tertibnya administrasi perijinan.
“Penertiban spanduk ataupun baliho ini bertujuan untuk tertib perijinan, dan sebagai bentuk penegakan Perda serta ketegasan kami dari pihak Kecamatan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan untuk sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya,” ucap Camat Sukadiri Ahmad Hapid
Sementara itu Kasi Trantibum Kecamatan Sukadiri Nandang Syafe'i menambahkan penertiban spanduk di sepanjang jalan yang terpasang di pohon ataupun di tiang listrik ini sangat menganggu pemandangan lingkungan umum.
"Spanduk - spanduk itu juga dicopot antisipasi adanya konsleting listrik atau membahayakan pengguna jalan yang melintas,"terangnya
" Adanya tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada,” tutupnya.( Aris)