Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hindari Pelanggaran,Kodim 1627 Rote Ndao mendapat Penyuluhan Hukum

Rabu, 10 Agustus 2022 | Agustus 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T05:09:37Z


Rote, liputan86. Com - Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pemahaman hukum dan menghindarkan personel dari pelanggaran, Kodim 1627 Rote Ndao  mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kakumdam IX/Udayana bertempat di Makodim 1627 Rote Ndao pada hari Rabu Tanggal 10/08/2022 tepat pukul 08.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA. 


Penyuluhan hukum yang diisi oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kakumdam IX/UdayanaTim Penyuluh Kakumdam IX/Udayana  kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penggunaan media sosial.



Dandim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Bayu Panji Bangsawan,S.Si.M.Han. saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan,"Ucapan selamat datang kepada tim penyuluh,"Hari ini kita akan mendapatkan penyuluhan hukum, kepada anggota yang hadir dalam kegiatan ini agar bersama-sama menyimak penyuluhan dan nantinya dapat dimengerti serta bermanfaat bagi semua anggota sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat paham tentang aturan hukum sehingga tidak terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga, maupun satuan", ucap Dandim.


Sedangkan Kolonel Chk lga Kalaringga Jambose SH,MH menyampaikan bahwa Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dipahami oleh seluruh personel sehingga diharapkan setelah berulangkali disosialisasikan, Anggota Kodim 1627 Rote Ndao beserta jajaran akan semakin memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap isi dari undang-undang tersebut.     

        

Kita harus semakin cerdas dan cermat dalam menyikapi suatu berita atau informasi, Jangan cepat percaya informasi bohong atau hoak dan hindari melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan yang nantinya bertentangan dengan substansi UU ITE yang juga berakibat pada permasalahan hukum", sebut Kalaringga jambose. 



Lanjutnya, sudah banyak permasalahan hukum terkait UU ITE tersebut, jadikan contoh untuk diambil hikmahnya dengan demikian jangan mudah terpancing informasi  bohong atau hoaks yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga dan satuan.     

Lebih detailnya dilanjutkan dengan penyuluhan yang disampaikan oleh pemateri Kolonel Chk lga Kalaringga terkait UU ITE bagaimana agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait undang-undang tersebut Untuk itu mari bermedia sosial dengan baik dan bijak, karena setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, isu Sara yang konsekuensinya dapat ditindak pidana", terangnya. (Lena)