Tangerang,liputan86.com - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak holywings terkait promosi miras yang menyingung umat Islam karena mengunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya ditunda.
Hal ini disebabkan karena pihak holywings selaku tergugat tidak ada yang hadir dalam persidangan yang digelar pengadilan negeri Tangerang,Rabu,3 Agustus 2022.
Hendrasam Marantoko yang mewakili pihak penggugat yakni Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),menyangkan sikap tergugat dalam hal ini Holywings tidak ada yang hadir dalam acara persidangan perdana gugatan perdata.
Hendrasam menduga pihak tergugat takut kalah dalam persidangan gugatan perdata tersebut.
"Kami tak tahu apa takut kalah atau tidak berani. Karena tidak ada kabar dari pihak tergugat"ujarnya.
"Hingga saat ini kami mengajukan gugatan 100 miliar yang akan di sumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BASARNAS) untuk kepentingan umat."ungkapnya
Hendrasam juga menjelaskan bahwa "sidang diputuskan oleh hakim di tunda hingga tanggal 24 Agustus 2022 mendatang hal ini disebabkan oleh karena pihak tergugat diluar wilayah hukum pengadilan negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah hukum Jakarta Utara."pungkasnya (Devi, Wenny, Edo)