Rote, liputan86. Com - Tepat pukul 09.00 WITA sampai pukul 13.00 Wita Bertempat di Kantor Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain.
Pada hari Jumat Tanggal 19/08/2022 Babinsa Metina Pelda Yermy Yandri Tj melaksanakan penyelasaian masalah hewan masuk kedalam kebun warga di Kelurahan Metina dengan hasil penyelasaian masalah adalah pemilik hewan telah mengganti kerugian sebesar Delapan Ratus Ribu Rupiah dengan membuat surat pernyataan.
Hadir dalam kegiatan tersebut,"
Lurah Metina
Babinsa Kelurahan Metina
Kasie Pemb dan Kemasyarakatan Kelurahan Metina
Kasie Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa Nitaso
Ketua RT 08 dan Ketua RW 03
Saksi - saksi
Pihak korban dan pemilik hewan.
Dengan harapan ,"Semoga akan Baik-baik saja semuah yang kita urus hari ini,"kata Babinsa.
Kedepannya kedua pihak ini yaitu," pemilik kebun dan pemilik Hewan bisa Lebih bijaksana lagi dalam memiliki,mengurus,merawat harta bendanya masing-masing agar tidak terlihat saling merugikan jelas," Babinsa Yermi. (Lena)