Kabupaten Tangerang liputan86.com sekelompok awak media mengawasi Pembangunan Paving block di perumahan Dasanah indah block TH 7 RT.04 RW.031 kelurahan Bojong nangka Kecamatan kelapdua Kabupaten Tangerang provinsi Banten. diduga dikerjakannya Asal Jadi juga tanpa adanya papan informasi pekerjaan, sehingga diduga kayak Proyek Siluman Jumat 24 - Juni - 2022
Suparta salah satu aktifitas senior kabupaten Tangerang saat ditemui dilokasi mengatakan terkait pemberitaan pembangunan paving block diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa papan informasi pekerjaan, sangat menyesalkan, sehingga pantas disebut diduga proyek siluman karena sudah jelas mengabaikan keterbukaan informasi publik (KIP)
Dalam aturan Perpres juga sudah di atur terkait regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, papan proyek gunanya membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa kontrol sosial,” terangnya.
Harun salah satu jurnalis senior kabupaten Tangerang mengatakan tidak adanya papan proyek pembangunan paving block di perumahan Dasanah indah Kecamatan kelurahan Bojong nangka juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Atas tidak di cantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. Sebab masih diragukan kualitas dan mutu bangunannya, apalagi pemasangan casting terkesan hanya menempel tidak memakai semen, dan pelaksanannyapun tidak di mulai dari titik nol, melainkan dimulai dari ujung, sehingga pemasangan paving block tidak sampai ke titik nol,” ucap Harun menegaskan.
Masih hal yang sama Sementara itu, ketua karang taruna kelurahan Bojong nangka ucung saat di konfirmasi melalui via whatsApp mengatakan, tidak mengetahui kalau adanya proyek faving block di wilayah Bojong nangka nanti kita cek” singkat Ucung saat dimintai tanggapannya kepada awak media.
Menurut ucung kegiatan pembangunan jalan jenis faving block di perumahan Dasanah indah, dalam pelaksanaannya telah mengabaikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ucapnya melalui via WhatsApp.
Sementara itu tatik ibu rumah tangga salah satu warga sekitar, mengatakan sangat kecewa dengan proyek faving block yang sudah menghancurkan teras di depan rumah nya, karna saat saya pertanyakan dengan pekerja pihak dari mereka tidak mau bertanggung jawab," hingga berita ini di terbitkan belum ada pihak dari kontraktor ataupun pelaksana yang bisa memberikan keterangan terkait proyek atau pemberitaan yang suda banyak di terbitkan dari berbagai macam media.
(Suparta)