Liputan86.com Tangerang- Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penjambretan pada Kamis (23/06) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kab. Tangerang.senin (27-6-2022)
Pelaku RY (28) merupakan warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang diserahkan kepada petugas oleh keluarganya yang mengetahui perbuatan pelaku.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban penjambretan seorang perempuan berinisial SA (19).
“Awal mula kejadian pada Kamis (23/06) sekira pukul 10.00 Wib ketika korban membawa motor Honda Beat sendirian dari rumahnya di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg menuju ke daerah Mauk, Tangerang. Ketika di perjalanan tepatnya pertigaan Jalan Tanjakan – Mauk, Kec. Rajeg korban diikuti oleh satu orang yang tidak dikenal menggunakan motor Honda Beat warna biru putih,” kata Yono.
Yono menambahkan jika korban menyadari ada yang mengikuti kemudian mulai menambah kecepatan motornya. “Korban menyadari bahwa telah diikuti oleh pelaku dan setelah itu mengendarai motornya dengan kencang, namun pada saat di Jalan Raya Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pelaku menyalip korban dan memberhentikan motor korban lalu pelaku mengambil HP merk VIVO Y12S yang tergantung di leher korban dengan cara ditarik paksa hingga tali HP tersebut putus,” tambahnya.
Selanjutnya setelah mendapatkan HP tersebut pelaku langsung kabur. “Pelaku langsung kabur ke arah Pasar Mauk lalu korban mengejarnya dari belakang hingga pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian korban langsung membuat laporan ke Polsek Mauk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000,-,” ungkap Yono.
Atas dasar laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Mauk bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP. “Setelah melakukan penyelidikan didapat nama dan alamat yang jelas dari pelaku. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan alamat yang sudah diketahui petugas,” jelas Yono.
Keluarga pelaku yang mengetahui jika pelaku sedang dalam pengejaran petugas kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Mauk. “Pihak keluarga pelaku yang mengetahui jika pelaku merupakan tersangka penjambretan dan sedang dalam pengejaran petugas kemudian berusaha menemui pelaku yang saat itu diketahui bersembunyi di rumah salah satu keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga menghubungi petugas untuk menyerahkan pelaku,” jelas Yono.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y12S, satu unit motor merk Honda Beat warna putih, satu kaos warna biru putih dan satu celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat melakukan penjambretan,” ujar Yono.
Terakhir, Yono menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Yono.
(Aris)