Tangerang, liputan86.com - Program pembangunan yang digalakkan oleh perintah pusat telah dilakukan pada umumnya,senada dengan itu pembangunan didaerah sangat pesat.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan dan yang perlu di penuhi oleh pihak pengelola atau pengusaha.
Di Desa Bojong ke kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang ada pengurukan Tanah yang di duga belum memiliki izin dan Operasional yang berlawanan dengan Perda gubernur Banten terkait jam Operasional pengurukan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas serta menganggu ketertiban masyarakat umum.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2021 tentang penyesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan, dan non hutan,izin dan/atau hak tanah dalam PP di pasal 15 sampai dengan 19 sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengurukan.
Selain itu untuk memperkuat perda gubernur Banten juga dibuat perda bupati yakni perda itu kebijakan dari pemerintah kabupaten Tangerang.
Seharusnya pengelola atau pengusaha dapat mematuhi Peraturan Pemerintah serta peraturan daerah tersebut agar masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan tersebut dan kemacetan lalu lintas dapat di hindari.(Devi,edo).