Tangerang,liputan86.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, aplikasi Aplikasi Layanan Publik Tangerang Gemilang menjadi wadah bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk mendorong kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.
"Dengan adanya aplikasi Tangerang Gemilang ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan publik di Kabupaten Tangerang," ucapnya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Publik Tangerang Gemilang pada Kamis (23/06/2022).
Kepala Diskominfo juga mengatakan, Aplikasi Layanan Publik Tangerang Gemilang merupakan salah satu integerasi dari beragam Aplikasi pelayanan publik yang ada. Seperti layanan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Kelurahan (SiPaten), Sistem Informasi Pemakaman dan Pertanahan (SIMAPAN).
Selain itu, dalam Aplikasi Tangerang Gemilang ini juga terdapat beberapa fitur yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses layanan publik. Diantaranya ada layanan permohonan AK1, informasi lowongan kerja, informasi ketenagakerjaan dilingkup Kabupaten Tangerang, layanan i-PBB, layanan pajak, pengaduan kedaruratan, berita seputar Kabupaten Tangerang, Radio, dan lain sebagainya.
"Aplikasi Tangerang Gemilang ini merupakan integerasi dari jenis layanan publik yang ada di masyarakat. Jadi, Diskominfo ingin semua jenis pelayanan publik yang ada pada Dinas terkait menjadi satu (aplikasi) sehingga dapat lebih mempermudah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep Khaerudin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi dari upaya memajukan Smart City di Kabupaten Tangerang. Mengingat, penyampaian informasi terkait kanal layanan publik dapat dipergunakan oleh penyedia layanan di masing-masing perangkat daerah.
"Tujuannya adalah untuk menyediakan portal layanan pemerintahan secara digital, kemudian menyatukan seluruh layanan berbasis digital kedalam satu aplikasi yang berintegrasi, dan juga dapat memberikan wadah kepada penyedia layanan dari perangkat daerah masing-masing selaku pemilik layanan," ucapnya.
Selain itu, kegiatan yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang ini adalah untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Perangkat Daerah terkait dapat mensosialisasikan lanjut kepada masyarakat atau pengguna. Dan kedepannya, kami dari Diskominfo Kabupaten Tangerang akan selalu memonitoring dan terus melakukan evaluasi untuk perbaikan lebih lanjut pada aplikasi ini," ucapnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ)