Tangerang,Liputan86.com-proyek tembok penahan tanah (TPT) yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun 2022 yang hasil uang pajak negara yang berbentuk pengerjaan Pembagunan turap saluran air proyek ini yang beralokasi di kampung rawa pincang RT 05/03 desa tanah merah,kecamatan Sepatan timur,Tangerang.
Jumat (10-06-2022)
Sangat disayang kan proyek tembok penahan tanah (TPT) dari Dana desa tanpa sangat disayangkan tanpa papan informasi dimana kita mengacu ke UU KIP no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, tentang informasi keterbukaan publik peraturan presiden (preperes) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas preperes no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Rodek aktivis pantura saat dikonfirmasi media liputan86.com,mengenai proyek anggaran dari Dana Desa (ADD) yang seharusnya pekerjaan sudah berjalan harus papan informasi harus di pasang agar masyarakat mengetahui dari mana anggaran nya dan berapa anggaranya."ucap rodek
"Madyani salah satu seketaris desa sekaligus merangkap operator desa tanah merah Saat awak media mencoba konfirmasi melalui via washa"ff wea, terkait masalah papan inpormasi,iya pak ini lagi di bikin belum jadi baru dibikin dan adapun kesalahan dari proyek saya biarkan inspiktorat yang menilai.''kata madyani.
Lanjut Rodek, dimana setiap proyek itu harus jelas dan transfaran,bahkan proyek TPT Diduga banyak kejanggalan dalam pengerjaan nya tidak ada pembersihan,batu lama tidak di bongkar lagi, bahkan pembersihan pohonan pun tidak ada.
Kita akan kontrol dan kumpulkan hasil dokumen kegiatan proyek infrastruktur yang ada, yang nantinya akan kami sampaikan kepada inspektorat, kejaksaan hingga BPK,” tandasnya.
(Aris)