Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terdakwa Agus Firmansyah Seret Nama Ketua Pokja ULP Muara Enim Diduga Terima Uang Haram 1,5 M Minta kepada KPK Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Mei 2022 | Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T03:33:22Z


SUMSEL - LIPUTAN86.COM - 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan suap pada 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019 telah resmi dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (30/5/2022).


Saat tiba dirutan Pakjo bersama terdakwa lainnya yang dikawal oleh petugas KPK, salah satu terdakwa bernama Agus Firmansyah dengan sengaja langsung menemui wartawan yang sudah menunggunya.


Dengan nada tinggi "  Agus Firmansyah kepada awak media  dia meminta agar Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ilham Sudiono.ST dan sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya agar dijadikan tersangka.


“Tolong wartawan tulis, saya meminta segera tersangkakan ketua Pokja ULP Ilham Sudiono dan rekan-rekan anggota DPRD Muara Enim lainnya yang turut menerima fee proyek,” tegas Agus.


Diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika tim Jaksa telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Agus Firmansyah dan kawan-kawan, ke Lapas Kelas I Palembang dan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK.


Setiba nya di Rutan Pakjo, Agus Firmansyah Minta Ilham Sudiono dan Anggota DPRD Lainya Dijadikan Tersangka juga.KPK jangan Tebang pilih jika memang ada yang terlibat dalam kasus ini Semua nya di jadikan tersangka agar ada keadilan. Mereka sama saja dengan kami.di mata hukum.tegas " Agus Firmansyah memohon kepada KPK. " ungkap Nya


Sekedar mengingatkan Ilham Sudiono ketua Pokja ULP Muara Enim dalam perkara Kasus Suap dia sempat dihadirkan sebagai saksi di PN.Tipikor Palembang beberapa  bulan lalu, ia mengakui perbuatannya kepada JPU KPK Bahwa uang yang diterimanya sudah dikembalikan ke KPK senilai 1,5 milyar, namun hingga kini IS Belum tersentuh hukum kata " Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH Kepada wartawan policewatch.news.dalam pesan tertulis.sellasa (31/5)


" Ilham Sudiono jelas sudah mengakuinya dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri beberapa bulan lalu, di Palembang telah mengembalikan uang yang ia terima nya ke KPK, berarti sudah ada niat kejahatan yang dia lakukannya Kami dari LIDIKKRIMSUS RI meminta  kepada Ketua KPK Firli Bahuri jangan tebang pilih, siapun yang menerima uang haram kasus dugaan suap fee proyek APBD 2019, segera ditersangkakan ucap " Rodhi.


Perwarta : MD/TIM AWDI