Jakarta,liputan86.com - GKEMENTERIAN AGAMA (Kemenag) menilai tindakan Dika Eka yang menginjak-injak Alquran sangatlah tidak dibenarkan dalam islam.
Namun proses hukum pria asal Sukabumi, Jawa Barat itu harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Tindakan itu memang tidaklah dibenarkan, tapi biar pihak kepolisian yang memproses,” kata Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
Kamaruddin menambahkan, harusnya kejadian tersebut tak terjadi di tengah umat baru saja selesai merayakan kemenangan hari raya Idul Fitri.
Terlebih, umat harus mengedepankan saling menghargai dan menghormati sesama umat.
“Seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa,” ujarnya.
Karena itu, Kamaruddin menghimbau agar umat islam tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi.kutip pokosatu
“Masyarakat tidak mudah terprovokasi terhadap aksi pria di Sukabumi,” ujarnya.
Sebelumnya, sosok Dika Eka viral setelah videonya injak Alquran dan tantang seluruh umat Islam tersebar di media sosial.
Tak butuh waktu lama, Dika Eka akhirnya berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Kamis (5/5/2022).Pria itu adalah CER. Namun ia tak sendiri.
Pria berambut cat kuning rambut jagung itu ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SL.
Keduanya lantas langsung digelandang ke Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.Pembuatan video injak Alquran dan tantang semua umat muslim itu dilakukan CER karena disuruh SL.Adapun video tersebut dibuat CER di Kampung Nyangkokot, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara. (Syaiful/Imro/Gandi/Rustam)