Tangerang, Liputan86.com- Proyek galian Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) yang berlokasi di jalan raya kosambi Kabupaten Tangerang , Diduga banyak kejanggalan dalam pengerjakaa dan melanggar aturan Standar Operasi Prosedur (S0P). Kamis (12-05-2022)
Proyek galihan kabel ini yang dikerjakan nampak diduga sudah menabrak beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Direksi PT. PLN (Persero) Standar Kontruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik dan Keutamaan Keselamatan Kerja (K3).
Pasalnya pada saat pelaksanaan pekerjaan ditemuan awak media yang terindikasi adanya kekurangan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan dugaan melanggar aturan SOP, dan banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek galihan kabel ini separti SKTM saluran kabel tegangan menengah 20.kv.
"Para pekerja saat dikonfirmasi oleh media terkait kegiatan galihan kabel, ini kerjaan punya siapa, tiba tiba para pekerja memberikan arahan pelaksana lapangan yaitu hubungi mandor tasim aja pak."kata pekerja.
Tasim mandor, saat di konfirmasi oleh media melalui Bay telefon washa"ff, saat dipertanyakan masalah SOP,dan tasim pun memberikan arahan kepada awak media.
Hubungi saja pak benteng,saya sudah kordinasi semua ke pak benteng."kata mandor tasim.
Terjadinya hal ini pihak PT. PLN (Persero) Up3 Teluknaga agar bisa mengevaluasi atau memantau para kontraktor pekerjaan galian kabel SKTM (open cup), dan menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan.
"Roxi Menjer PT. PLN persero Up3 teluk naga,saat dikonfirmasi melalui via washaa"ff wea belum ada jawaban sampe berita ini ditayangkan."pungkas nya.
(Aris)