Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Yandri,S. S.H Berikan Pandangan Hukum Perdata di Indonesia

Sabtu, 23 April 2022 | April 23, 2022 WIB Last Updated 2022-04-24T05:45:51Z

Tangerang liputan86.com - Pada dasarnya hukum perdata merupakan hukum tentang hak dan kewajiban seseorang atau individu terhadap badan hukum pertama kali di kenalkan di Indonesia sendiri dengan tulisan Bahasa belanda yaitu burgerlijk recht. Dengan sebuatan kodefikasi burgerlijk wetboek yang kemudian menjadi KUHPer sekarang ini.


Menurut sejarahnya hukum perdata sendiri tak lepas dari sejarah eropa continental akan tetapi penyesuaian di perlukan karna perbedaan budaya dan wilayah serta kebiasaan masyarakatnya masing-masing. Hukum adalah seperangkat kaidah sedangkan hukum perdata adalah pengatur private baik itu hak,harta benda dan lainnya.


Hukum tercipta karena manusia hidup dalam masyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengatur tata cara pelaksanaan dan pemeliharaan hak dan kewajiban tersebut. 


Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut "hukum perdata substantif". Sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan dan ditegakkan disebut "hukum perdata formal". Hukum perdata formal umumnya disebut sebagai hukum acara perdata". Kata Yandri,S S.H


Manusia adalah pusat kehidupan sosial. Manusia adalah promotor kehidupan kolektif karena manusia adalah pembela hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata substantif pertama-tama mendefinisikan dan mengontrol siapa orang sebagai pembela hak dan tanggung jawab tersebut.


Banyaknya celah di antara hukum perdata terkadang tidak hanya merugikan seseorang bahkan bisa merugikan banyak orang serta pihak terkait lainnya, masyarakat hanya akan menyadari pentingnya hukum perdata ketika mereka sudah menuai masalahnya sendiri. Praktisi hukum akan beropini tentang hukum perdata itu sendiri serta contoh kasus untuk analisanya",. Tandas Yandri,S. S.H Pria Asal Kupang NTT tersebut.

 

Rumusan masalah

1. Bagaimana opini penulis tentang hukum perdata di Indonesia yang masih banyak celah untuk melarikan diri ?

2. Apa pandangan penulis tentang hukum perdata ?

 

Tujuan

Mengetahui opini para penulis tentang Hukum Perdata di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan, menjelaskan pandangan penulis terhadap Hukum Perdata. Selain itu juga memaparkan fungsi, keuntungan, serta dampak yang didapat dari adanya hukum perdata.


Pembahasan

Hukum perdata sendiri merupakan kebalikan dari hukum pidana, jika hukum pidana mengatur tentang rakyat dengan negara. maka hukum perdata adalah pengatur subjek hukum dalam masyarakat yang mengatur individu-individu dalam hukum privasinya.


Menurut Yandri Sinlaeloe, S.H Hukum Perdata merupakan semua hukum private materiil yang berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perindividu.


Hukum perdata terbagi 4 :


1. Hukum tentang diri seseorang

Hukum yang memuat peraturan peraturan seseorang sebagai subjek hukum itu sendiri baik dalam haknya dalam melakukan tindakannya sendiri serta hal hal yang mempengaruhi tindakannya tersebut.


2.Hukum keluarga

Hukum yang mengatur lebih kearah perkawinan,hubungan antara orang tua dan anak perwalian maupun harta perkawinan suami-istri.


3.Hukum kekayaan

Hukum ini mengatur tentang hubungan antara hukum yang dapat di nilai dengan uang,kekayaan seseorang yang dapat di nilai dengan segala hak dan kewajibannya dapat di nilai dengan uang.


4.Hukum waris

Mengatur tentang harta yang di tinggal seseorang ketika meninggal dunia serta hubungan orang yang meninggal dengan keluarga pewarisnya.

 

Ketika melihat dari fungsinya hukum perdata dibagi dua:


1. Hukum perdata materiil

Mengatur hak dan kewajiban perdata di seluruh kepentingan setiap subjek hukum


2. Hukum perdata formal

Hukum ini mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil yang mengatur segala ketentuan agar seseorang mendapatkan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum perdata materiilnya.

 

Opini tentang hukum yang masih tidak digunakan sesuai dengan fungsinya

Kasus 1


Sebagai contoh, ada seorang artis yang dijadikan brand ambassador oleh suatu brand makanan sebut saja Aziz, setelah tempat makan tersebut meraup keuntungan yang memadai si Aziz langsung mendirikan tempat makan yang hampir sama dengan tempat dimana ia menjadi brand ambassador tersebut. sehingga memicu konflik antara pihak yang dulunya mempekerjakannya dengan dirinya. Aziz malah menuntut tempat makan "Resto A" karna Aziz merasa "Resto A" memakai singkatan namanya untuk nama resto tersebut. 


Selain itu, karena faktor kesamaan kedua nama tempat makan tersebut terbilang mirip. maka Aziz menganggap tempat makan "Resto A" melakukan plagiasi terhadap "Resto B" (milik Aziz) tetapi pada kenyataanya nama yang terdaftar terlebih dahulu adalah rumah makan "Resto A" sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Aziz dikarenakan plagiasi,hukum perdata tersebut dapat digolongkan menjadi pencemaran nama baik. 


Pemilik pertama menyiarkan idenya jauh sebelum BA Aziz memulai bisnis yang sama dengannya, merasa dirugikan pemilik  "Resto B" menggugat Aziz dengan UU ITE  sehingga ganti rugi berupa materi serta kemenangan mutlak di mata hukum di menangkan oleh pemili "Resto B".


Dalam kasus tersebut saya beropini hukum perdata juga memberi dampak positif untuk menjaga hak seseorang yang di hasilkan dari jerih payahnya,mengikat hingga kerugian kecilpun dapat di tanggulangi.

 

Kasus 2

Imron melakukan tuntutan terhadap Devi karna mengingkari janjinya untuk menonton bersama. Imron menuntut ganti rugi atas tas mahal serta gaun yang sudah ia beli untuk bertemu dengan devi

 

Dalam kasus tersebut tidak dapat dilakukan karna tidak ada landasan hukumnya, namun bukan berarti tidak ada pelajaran yang baik yang bisa di ambil,ini mengartikan bahwa hukum tidak mengurus masalah sepele sehingga dikemudian hari harapannya tidak akan ada lagi yang dirugikan hanya karna hal sepele.

 

Namun kenyatannya masih banyak yang dirugikan contoh jika ada seseorang yang di operasi mata menjadi buta karna kesalahan seorang dokter dan orang tersebut menuntut dokter tersebut malah kebalikan yang akan terjadi orang tersebut akan kalah karna dokter tersebut punya "relasi" yang akan membela sekalipun ia salah di mata kemanusiaan yang hakikatnya dokter tersebut haruslah datang meminta maaf secara pribadi bukan sebagai dokter tetapi sebagai perorangan yang melakukan tindakan tersebut.

 


Kesimpulan Yandri,S.S.H yang juga bernaung dibawah perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia (P3HI)

Pada dasarnya hukum perdata merupakan hukum tentang hak dan kewajiban seseorang atau individu terhadap badan hukum pertama kali di kenalkan di Indonesia sendiri dengan tulisan Bahasa belanda yaitu burgerlijk recht. Hukum tercipta karena manusia hidup dalam masyarakat. 


Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut "hukum perdata substantif". Jelas Yandri,S.S.H yang juga pimpinan umum media Online-indonesia.com & liputan86.com


Manusia adalah pusat kehidupan sosial. Dengan demikian, hukum perdata substantif pertama-tama mendefinisikan dan mengontrol siapa orang sebagai pembela hak dan tanggung jawab tersebut


Banyaknya celah di antara hukum perdata terkadang tidak hanya merugikan seseorang bahkan bisa merugikan banyak orang serta pihak terkait lainnya, masyrakat hanya akan menyadari pentingnya hukum perdata ketika mereka sudah menuai masalahnya sendiri. 


Penulis akan beropini tentang hukum perdata itu sendiri serta contoh kasus untuk analisanya. Mengetahui opini para penulis tentang Hukum Perdata di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan, menjelaskan pandangan penulis terhadap Hukum Perdata. Hukum perdata sendiri merupakan kebalikan dari hukum pidana, jika hukum pidana mengatur tentang rakyat dengan negara. hukum perdata merupakan semua hukum private materiil yang berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perindividu


Penulis : Yandri Sinlaeloe, S.H