Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rofiqi Akan Polisikan Pemalsu Tandatangan Ketua DPRD Banjar

Rabu, 27 April 2022 | April 27, 2022 WIB Last Updated 2022-04-27T06:54:06Z

Keterangan foto Muhammad Rofiqi Ketua DPRD Banjar menenteng bukti surat yang di palsukan tandatangannya, Rabu (27/4/2022)

MARTAPURA,liputan86.com – Tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi diduga sengaja dipalsukan untuk merubah kegiatan yang sudah disusun dan disetujui Banmus, karena itu akan dipidanakan, Rabu (27/4/2022).


Jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD mendadak menjadi kacau, sebab yang seharusnya digelar Pukul 12.00 Wita dan digelar di Ruang Komisi IV dipindah ke Pukul 13.00 Wita dan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar.


Hal yang terparah, untuk perubahan agenda tersebut kata dia, terdapatnya tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar dipalsukan. 


Terkait adanya pemalsuan ini, kata Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi itu ia akan melaporkannya ke kepolisian.


“Saya sangat kaget, karena pada perubahan jadwal atau agenda DPRD Kabupaten Banjar yang telah disetujui oleh Banmus bisa dirubah atas keinginan satu orang oknum. Yang paling parah perubahan jadwal dengan memalsukan tanda tangan saya selaku Ketua DPRD Banjar, ini jelas tindak pidana,” tegas Rofiqi, Rabu (27/4/2022).


Karena hal ini sudah menyangkut pelanggaran hukum, bahkan etik, ungkap Muhammad Rofiqi, maka tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak ketertiban di DPRD dan juga dampak hukum lainnya.


”Saya akan melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk mengambil putusan yang tepat agar ada sanksi terhadap oknum merubah jadwal rapat DPRD Banjar semuanya sendiri dengan memalsukan tanda tangan Ketua DPRD Banjar,” pungkasnya.


Pengamat hukum UNISKA Banjarmasin, H Aspihani Ideris SH MH mengatakan, adanya dugaan kuat pemalsuan tandatangan Ketua Dewan atas perubahan jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD yang berdampak kekacaun merupakan sebuah perbuatan tindak pidana.


"Seseorang yang memalsukan tandatangan pak Rofiqi itu jelas sebuah perbuatan melanggar hukum, karena pemalsuan tanda tangan tersebut masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP sehingga pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun", kata Aspihani kepada wartawan, Rabu (27/4/2022) saat dihubungi via WhatsApp.


Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menjelaskan, unsur pidananya pada pemalsuan tandatangan tersebut disebabkan adanya kerugian dengan kekacauan yang terjadi pada proses pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar.


"Kan sebab akibat dari pemalsuan tandatangan tersebut, akhirnya proses pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar yang seharusnya digelar Pukul 12.00 Wita dan digelar di Ruang Komisi IV dipindah ke Pukul 13.00 Wita dan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar. Nah disinilah penyebab timbulnya unsur pidana tersebut," ucap laki-laki Kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini.


Namun, kata Aspihani, disaat proses penyidikan dalam proses pemalsuan tandatangan ini, pihak yang dirugikan (red Muhammad Rofiqi) harus bisa menghadirkan hasil forensik tandatangan pembanding 5 tahun ke bawah dan 5 tahun ke atas sejak tandatangan di duga dipalsukan sebagaimana diatur pada Perkap Kapolri No. 10 tahun 2009.


Cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan untuk hasil forensik pemalsuan tanda tangan tersebut, kata Aspihani tergantung kelengkapan dokumen pembanding yang akan diperiksa dan penyerahan pihak pelapor kepada penyidik Kepolisian. Yang berhak menyidik kejahatan pemalsuan tanda tangan hanyalah penyidik. Tukasnya. (Devi)