PELAKSANAAN PENGGABUNGAN ITSBAT NIKAH DAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
OLEH :
H. CECEP KURNIAWAN, S.H.
ADVOKAT & MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
Definisi perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan menurut hukum di Indonesia adalah perkawinan yang telah dilakukan pencatatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pada saat ini dalam kehidupan di masyarakat masih ada terjadi praktik-praktik perkawinan yang sah dilakukan secara hukum agama namun tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian masih ada pula terjadi perceraian dalam perkawinan tersebut dengan berbagai alasan penyebabnya. Hal ini membawa dampak pada kepastian hukum terhadap status perkawinan dan perceraian yang telah dilakukan.
Pemerintah pada tanggal 10 Juni 1991 melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam, telah mengatur mengenai penyelesaian terhadap permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan (a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian”.
Prosedur untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam itu dapat dilakukan oleh pihak pria atau pihak wanita, dengan mengajukan penggabungan dalam permohonan itsbat nikah dan pemohonan cerai talak bagi pemohon pria atau penggabungan dalam permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai bagi pemohon wanita, dengan menyampaikan kronologis perkawinan dan alasan perceraian tersebut.
Amar putusan dari salah satu penggabungan itsbat nikah dan perceraian yang diajukan oleh pemohon pria berbunyi sebagai berikut :
a. Menetapkan (mengitsbatkan) perkawinan pemohon dengan termohon yang dilaksanakan pada tanggal, bulan dan tahun di tempat perkawinan itu dilaksanakan.
b. Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama