Jakarta,liputan86.com - KPK menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel Provinsi Banten TA 2017.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP), swasta Agus Kartono (AK), dan swasta Farid Nurdiansyah (FN).
Duduk perkara kasus ini dimulai ketika adan proyek pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. Berikut ini rincian konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022)
Sekitar bulan Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).
- AP kemudian melakukan survei lahan bersama dengan FN, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT GBK/Gemilang Berkah Konsultan)
Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 m2. AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.
- Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan AP menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
- Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lahan yang dinilai adalah lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp 2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Syaiful/Devi/Rahayu/Danto