Tangerang,Liputan86.com- aspirasi dewan Pembangunan Proyek paving blok yang berlokasikan di kampung kayu besar RT .02 RW.02 kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan,tangerang,banten, hasil pantauan dan sorotan oleh para awak media, karena dalam pengerjaan nya banyak kejanggalan diduga tidak sesuai SOP dan RAB yang sudah ditentukan.
Hal itu di ungkapkan oleh awak media yang berada di lokasi pengerjaan paping blok dalam pengerjaan Proyek paving blok itu yang seharusnya melakukan pemadatan terlebih dahulu untuk pengerasan dasar, seperti di woles atau di stemper, Setahu saya, pengerjaan dasar itu harusnya ada pengerasan yang menggunakan amparan Makadam, Memang fakta dilapangan di ampar saja dan ukuran lebar Kastin pun tidak ada 20cm,” bahkan yang ditemukan hanya ada 19 cm,minggu (10-04-2022)
Diduga pekerjaan vafing block ini munilifasi untuk membohongi masyrakat,bisa saja dikatakan dibuat buat bisa saja kerjasama dengan PPTK, kecamatan agar bisa merauk keuntungan yang besar.
Proyek ini dikerjaan oleh CV.CiNTA JAYA TUNGGAL dengan anggaran sebesar RB.74.725.000. Nampak disayangkan proyek faving block banyak disoroti oleh para awak media dan lembaga.
"Rodek haktivis pantura,Lebih heran lagi, bahwa tiap pengerjaan apapun itu pasti ada yang namanya pengawas terkait (pengawas kecamatan red) tidak terlihat tidak nampak ketika saya monitoring disaat pengerjaan tersebut, tapi kenapa masih saja ditemukan pengerjaan paving block asal asalan dalam pengerjaanya.Dan menyalahi aturan yang sesuai rancangan seperti Kastin berukuran 19 cm yang seharusnya itu 20 cm dan waktu pemasangan faving block pun agregrat tidak di ampar."ucap rodek
"Mandor proyek,saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via wahsa'f wea belum ada jawaban sampai saat ini.
Lanjut rodek,Berharap badan pengurusan keuangan daerah ( BPKD) yang mempunyai kewenagan dalam mencairkan anggaran proyek dari aspirasi dewan,berharap dikaji ulang karena anggaran ini dari hasil pajak rakyat negara indonesia dalam naungan RI."tegas nya.
(Sus/amin.s)