RESTORATIVE JUSTICE SANGAT MEMBANTU PARA PENCARI KEADILAN DAN MEMBERIKAN ASAS KEMANFAATAN
Havidi S.H
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana. Restorative justice bukan hanya memberikan asas keadilan akan tetapii memberikan asas kemanfaatan bagi keduabelah pihak yaitu pelaku dan korban.
Peraturan terkait dengan Restorative Justice diatur dalam:
1. Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018”)
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Pekapolri 6/2019”)
3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”)
4. Keputusan Direktur Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (“Kepdirjenbadilum 1691/2020”)
Dengan adanya asas Restorative justice bananyak tindak pidana ringan bisa diselesaikan dengan cara peradilan cepat, dan dengan cara kekeluargaan yang bisa memberikan banyak kemanfaatan bagi pelaku dan korban.
Tapi dengan adanya Restorative justice, negara dengan sistem hukum civil law atau kepastian hukum nya menggunakan Undang-Undang, adanya Restorative justice memberikan pula asas kepastian hukum, yang di buktikan oleh putusan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Banyak perkara tindak pidana ringan yang penyelesaiannya menggunakan cara Restorative justice diantaranya perkara Pencurian, Korupsi di bawah Rp 50.000.000, Penganiayaan dan perkara KDRT, dimana Restorative justice ini sangat bermanfaat bukan hanya untuk pelaku dan korban tetapi bermanfaat pula bagi negara, dikarenakan negara tidak banyak mengeluarkan anggaran untuk uang makan dan pembinaan bagi Napi di Lembaga Permasyarakatan, karena penyelesaiannya menggunakan Restorative justice dengan cara peradilan cepat, tepat dan bermanfaat.
Semua peraturan yang sudah di tuliskan di atas sifatnya masih Mengedapankan belum menjadi sebuah Keharusan/Kewajiban terkait dengan Restorative Justice, karena keputusan semuanya di serahkan kepada kedua belah pihak, akan menggunakan Restorative Justice atau tidak. Maka dari itu kita sebagai akademisi harus melakukan pengajuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar Restorative Justice ini menjadi suatu hal yang wajib di lakukan ketika tindak Pidana tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di Restorative Justice.