Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Serang Kota Berhasil Ungakp Perdagangan Manusia Di kosan Wisma

Kamis, 31 Maret 2022 | Maret 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T12:28:04Z


Serang, Liputan86.com- Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang pada Sabtu (26/03) kemarin sekira jam 17.00 WIB.


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim.


Polres Serang, melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya inisial,DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli. Maruli 


menjelaskan inisial BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau Whatsapp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan. Kamis 31-03-2022.


“Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada Korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks Korban, setelah pelanggan datang ke kosan wisma pala lalu korban memberikan uang hasil open bo tersebut kepada tersangka,”ujarnya.Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 500.000, empat bungkus Alat Kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya,”ungkapnya.


Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana. “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar.”tutupnya.

(Aris)