PERLUNYA KESADARAN PENGUSAHA INDUSTRI KHUSUSNYA YANG BERDEKATAN DENGAN KALI
Oleh : ANDI WAWAN, SH. (Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang).
Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur hak-hak dan kewajiban yang melekat pada setiap warga negaranya. Hal ini tertuang di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Namun apabila terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dari proses pengambilan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam artinya telah melanggar hak-hak warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa;
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Manusia merupakan makhluk hidup yang setiap hari mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi, baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, biasanya lebih didominasi dengan pengambilan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di lingkungan hidup sekitar mereka. Seluruh kegiatan manusia yang berhubungan dengan lingkungan akan menjadi resultante bagi kondisi suatu lingkungan tertentu. Sedemikian pentingnya peran dan fungsi lingkungan hidup bagi kehidupan manusia dan seluruh makhluk di bumi, maka upaya perlindungan lingkungan hidup merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh seluruh umat manusia, ini bertujuan agar kelangsungan sistem kehidupan manusia berjalan dengan baik.Upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup agar di implementasikan dengan kegiatan-kegiatan yg berkelanjutan.
Seperti di kutip dari :
https://farmel.co.id/dampak-limbah-industri-yang-sangat-berbahaya
Pada proses pengambilan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitar lingkungan hidup mereka, tidak hanya dilakukan dalam skala kecil namun juga dalam skala besar. Akan tetapi sering kali dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut terdapat sisa-sisa yang tidak dapat diolah dan digunakan lagi, sehingga dibuang begitu saja. Pembuangan (dumping) sisa-sisa atau yang lebih sering dikenal sebagai limbah tersebut dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang dapat mencemari lingkungan hidup baik itu lingkungan udara, lingkungan tanah dan lingkungan perairan yang lama kelamaan dapat merusak lingkungan hidup tersebut. Dewasa ini pencemaran lingkungan biasanya lebih di dominasi oleh negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Tuntutan kebutuhan ekonomi seringkali membuat manusia mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sering kali lebih didasarkan pada upaya untuk menarik sebanyak-banyaknya investasi masuk demi untuk mendapatkan keuntungan bagi negara.
Sumber daya alam lebih dipandang dan dipahami dalam konteks economic sense dan belum mengarah pada ecological and sustainable sense. Namun bukan berarti pencemaran lingkungan tidak dapat disebabkan oleh negara-negara maju.
Pencemaran lingkungan semakin di perparah dengan perkembangan perusahaan pengelolaan sumber daya alam maupun perusahaan industri di Indonesia yang setiap tahunnya semakin bertambah, hal ini dikarena sifatnya yang sangat menguntungkan bagi pemilik usaha dan pemerintah serta dapat menjangkau seluruh wilayah yang kaya akan potensi sumber daya alam. Hal ini juga tidak luput dari peranan pemerintah selaku pembuat peraturan yang secara,Tidak langsung memberikan kemudahan dan fasilitas bagi perusahaan itu sendiri. Namun hal tersebut membuat kondisi lingkungan hidup di Indonesia semakin memburuk akibat limbah-limbah dari perusahaan yang belum memenuhi standar.