LEMAHNYA PENERAPAN SANKSI MEROKOK DITEMPAT UMUM DITINJAU DARI PASAL 199 UNDANG – UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Oleh :
Muhammad Reza Pahlefi, S.H.
Mahasiswa
Program Studi Magister Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Pamulang
Pendahuluan
Tubuh membutuhkan oksigen dari udara untuk keberlangsungan metabolisme. Dan kini, saat dunia tengah menghadapi pandemi, manusia tak sekadar membutuhkan oksigen untuk hidup, namun juga udara bersih dan segar yang bebas virus penyebab penyakit. Jika menghirup udara kemudian ada yang terasa gatal di hidung, itu artinya udara tercemar benda asing, Harus diakui, belakangan kualitas udara dunia semakin memburuk sehingga muncul berbagai gangguan penyakit yang berbahaya dan sering dikeluhkan, seperti infeksi saluran napas atas (ISPA), kanker dan jantung. Didalam aktifitas sehari – hari kita sering melihat banyak para pria yang merokok disela – sela kegiatannya, yang akhiernya tanpa mereka sadari hal tersebut merugikan bagi orang disekitarnya karena tercemarnya udara oleh asap rokok. Dari asap rokok yang dikeluarkan menghasilkan Karbon monoksida yang merupakan gas yang terbentuk dalam asap rokok. Karbon monoksida telah diidentifikasi sebagai penyebab utama penyakit kardiovaskular (penyakit jantung) pada perokok. Salah satu gas yang beracun menurunkan kadar oksigen dalam darah, sehingga dapat menurunkan konsentrasi dan timbulnya penyakit berbahaya. Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk penyakit kanker paru, di samping penyakit tidak menular lain yang sebenarnya dapat dicegah.
Penyakit paru-paru menjadi resiko pertama akibat dari rokok karena asap rokok masuk kedalam paru paru yang selanjutnya komponen dalam asap rokok masuk kedalam alian darah. Asap rokok dihisap dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia. Kemudian bahaya dari zat nikotin yang dapat menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang dapat berakibat fatal yaitu kanker paru-paru. Bahaya merokok bagi kesehatan lainnya adalah bisa mengakibatkan impotensi, kasus seperti ini sudah banyak dialami oleh para perokok. Hal ini diakibatkan oleh kandungan bahan kimia yang sifatnya beracun dapat mengurangi produksi sperma pada pria. bahkan resiko berikutnya adalah pada pria juga bisa terjadi kanker pada bagian testis. Demikian halknya pada wanita yang merokok, akibat dari rokok juga bisa mengurangi tingkat kesuburan wanita. Dari berbagai macam penyakit yang ditimbulkan oleh asap rokok pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Undang – undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang didalamnya memberikan sanksi pidana bagi perokok ditempat umum. Di dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. menyatakan bahwa ‘ barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.’ Namun jika kita melihat dalam penerapannya tidak ada tindakan lebih lanjut dari penanggung jawab tempat umum, serta sedikitnya tempat umum yang menjadi kawasan larangan merokok. Tidak adanya ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam undang-undang kesehatan dapat menjadi bukti bahwa pemerintah tidak dapat menjerat penanggung jawab tempat umum. Disini tentunya peran aktif dari kita semua sebagai masyakat yang seharusnya peduli dengan lingkungan hidup serta kesehatan kita semua, dengan memberikan teguran kepada perokok ditempat umum, sosialisasi berupa seminar dan penyeuluhan tentang bahaya rokok bagi kesehatan serta peran aktif dari para penegak hukum bagi dari keamanan setempat , polisi pamong praja himgga aparat kepolisian dalam memberiakn teguran dilapangan hingga penerapan sanksinya. Karena bagaimanapun menurut penulis sebaik apapun peraturan jika dalam penegakannya lemah dalam hal ini aparat penegak hukum , maka peraturan itu menjadi lemah, tapi walaupun selemah apapun peraturan tapi jika dalam pen egakkan hukumnya tegas , dalam hal ini aparat penegak hukum, maka hukum itu akan berjalan dengan baik. Semoga kedepannya kita semua semakin peduli lagi terhadap kebersihan udara dan kesehatan dan konsisten didalam penegakkan hukumnya.