Liputan86.com -M. Randiansyach dan Robiatun nur Albaety di tetapkan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa oleh KPUM melalui Surat Keputusan (SK) No. 18/KPUM-III/STISNU/03/2022 pada tanggal 1 Maret,di tetapkan sebagai calon tunggal dengan surat keputusan (SK) yang telah di keluarkan oleh komisi pemilihan umum mahasiswa (KPUM)
Sebab sesuai aturan yang sudah di tetapkan dengan Legalitas yang Sah atas ketetapan ini maka calon tunggal telah di tetapkan dengan sistem dan mekanisme yang LUBERJURDIL sesuai draf yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) yang mana, KPUM memiliki Hak Veto dalam pembentukan PKPUM itu sendiri.
Namun nyatanya Demokrasi yang telah di usung dengan sebaik-baik nya di nodai atas gugatan-gugatan yang tidak sesuai dengan data yang ada. Maka dengan ini Kami selaku Aliansi Mahasiwa yang mendukung Capres dan Cawapres Randiansyach dan Robiatun Nur Albaety meminta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, sebab itu semua sudah tertuang jelas dalam draf Musyawarah Besar (MUBES) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM).
Kami dari Aliansi Mahasiswa mendukung pasangan calon Randiansyach dan Robiatun Nur Albaety sangat berharap birokrasi kampus dapat mengambil kebiijakan secara bijak, sebab jika ada keterberpihakan yang dilakukan oleh Birokrasi Kampus akan melanggar kode etik Perguruan Tinggi dan Kami meminta kepada KPUM untuk meneruskan segala hal sesuai time line yang sudah di tetapkan dari awal.
(Ihsan/Arsyul)