Kota Tangerang, liputan86.com -Dalam rangka HUT satuan polisi pamong praja (SAPOL PP) Yang ke - 72 tahun, dan SATLINMAS yang ke-60 tahun, serta untuk menikatkan dan integritas guna mewujudkankan penyelenggaraan trantibum untuk Indonesia maju dan sehat.
Pemerintah kota Tangerang Memusnahkan barang bukti berupa minum keras hasil penegakan peraturan daerah kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Acara pemusnahan barang bukti berupa minum keras di pimpin langsung oleh walikota Tangerang, Senin 28 Februari 2022 di halaman gedung pusat pemerintahan kota Tangerang.
Ditengah acara berlangsung H.Arief Rachadiono Wismansyah selaku walikota Tangerang menerangkan bahwa"4837 barang bukti yang di musnahkan dengan harapan pemerintah kota Tangerang agar selalu mematuhi peraturan guna mewujudkan masyarakat berakhlak Ai-qorimah."ucapnya.
Barang bukti minuman keras di peroleh sejak bulan Maret hingga saat ini.
Acara pemusnahan barang bukti berupa minum keras hasil penegakan Perda di hadiri oleh walikota Tangerang,wakil walikota Tangerang, kepala kejaksaan negeri Tangerang, ketua DPRD kota Tangerang, KAPOLRES metro Tangerang, DANDIM 0506 Tangerang, DENPOM jaya/1, ketua pengadilan negeri Tangerang, Sekertaris daerah kota Tangerang, Asisten daerah tata pemerintahan kota Tangerang, inspektur kota Tangerang, kepala dinas pekerjaan umum dan penatata ruang kota Tangerang, kepala dinas lingkungan hidup kota Tangerang, kepala kesatuan bangsa dan politik kota Tangerang, kepala dinas perhubungan kota Tangerang, kepala badan penanggulangan bencana daerah kota Tangerang, camat se-kota Tangerang serta ketua majelis ulama Indonesia.
Acara tersebut berjalan dengan lancar dan sukses tidak ada hambatan apapun.(rustam,daeng,Pasha)