Jakarta,Liputan86.com-Viralnya pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Gus Yaqut terkait aturan penggunaan pengeras suara. SE Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022, yang diatur ialah pengeras suara di masjid dan mushalla ini sudah sesuai tuntunan.
H. Ade Baejuri Kepala Kemnag Kabupaten Tangerang Menungkapan, bahwa adanya aturan mengenai penggunaan TOA masjid dan musholla sudah benar. Jumat 25-02-2022
"sebagai Negara Majemuk nan kompleks akan kepercayaan agama sebagai tuntunan dalam syiar pun perlu diatur agar saling menghargai dan hidup rukun. Ini salah satu pengimplementasian dari Pancasila, jadi ga usah gaduh. Yang baik cermati dulu." Ungkap Ade
Menurutnya juga yang dikeluarkan itu hanya edaran pengaturan bukan larangan ataupun aturan yang bagi pelanggar nya mendapatkan hukuman
"Coba dicermati kembali itukan Surat Edaran, bukan Aturan apalagi undang-undang. Itu tidak ada Larangan apalagi hukuman bagi pelanggar nya, itu sifatnya hanya anjuran saja"jelasnya
Adapun mengenai analogi yang dilontarkan oleh Gus Mentri yang dinilai membandingkan suara azan dengan gonggongan Anjing itu kurang tepat.
"Saya mencoba mencermati pernyataan Gus Mentri, kalau isinya membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing itu tidak tepat dan tidak benar. Karna dalam pernyataan nya ada Kalimat Semisal dan ada Contoh lain yaitu kebisingan mobil juga dilontarkan" tegasnya
Diakhir Ade Baejuri juga mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat untuk tidak terpancing oleh provokasi-provokasi yang sedang digaungkan oleh sekelompok orang yang tidak berkepentingan .
"Ini yang perlu saya tegaskan. harus bijak dalam menyikapi persoalan yang sedang ramai ini, dan jangan ikut-ikutan sama provokator, Indonesia sudah sejuk biarkan kesejukan ini dirasakan sampai ke anak-anak cucu kita nanti" pungkasnya.
(Aris)