Tangerang,liputan86.com - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL merupakan salah satu program unggulan presiden Jokowi, program unggulan tersebut agar masyarakat mendapatkan hak atas tanah miliknya secara gratis tanpa dipungut biaya.
Namun belakangan program unggulan presiden Jokowi disalah gunakan oleh sejumlah oknum pemangku kebijakan daerah , salah satunya yang terjadi di desa kayu agung, kecamatan Sepatan, kabupaten Tangerang provinsi Banten, diduga kepala desa kayu agung yang terdahulu telah melakukan sejumlah pungutan kepada warga yang hendak mau mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di desa kayu agung.
Hingga 2020 lalu sejumlah warga melaporkan dugaan pungli kepada kejaksaan negeri (Kejari ) kabupaten Tangerang tak menunggu waktu lama tim Penyidik gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan, tak tanggung-tangung warga desa kayu agung sejumlah 500 orang diperiksa sebagai saksi, alhasil saksi yang diperiksa terkait dugaan pungutan sejumlah uang program PTSL desa kayu agung yang bervariasi mengarah kepada oknum kepala desa lama berinisial ALW.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, program PTSL sebanyak 2.500 bidang di Desa Kayu Agung yang digelar Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang pada 2020 silam ditemukan adanya indikasi korupsi.
" Ada sekitar 500 saksi yang sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi pungli mencapai Rp700 jutaan. Sekarang Tim Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” ungkap Nana seperti dilansir dari laman media online pada 2021 lalu.
Kasus yang bergulir dari tahun 2020 hingga 2022 seperti berjalan di tempat, beragam pertanyaan pun datang dari sejumlah warga yang melaporkan kasus pungli kepada Kejari kabupaten Tangerang.
Pelapor mengatas namakan warga masyarakat Desa Kayu Agung mengatakan, kasus ini dilaporkan tertanggal 04/09/2020.
Kami sebagai Pelapor tentu mempertanyakan, berdasarkan tanda terima laporan yang telah dilaporkan kepihak kejaksaan sejauh mana dugaan kasus PTSL Desa Kayu Agung?sampai saat ini belum juga selesai yang terkesan penanganannya Lamban bahkan seperti berjalan di tempat,diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa segera selesaikan permasalahan ini sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terus," ucap pelapor yang enggan disebutkan namanya.jumat/21/Januari/2022.
Kami coba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari kabupaten Tangerang, Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana " kasus ini masih tetap berjalan namun sekarang ini sedang menangani kasus PKH yang belum selesai,bisa diperkirakan kurang lebih dua Minggu lagi",. Ujar Nana melalui sambungan telepon seluler.
Terkait kasus PTSL desa Kayu Agung, lanjut nana melalui sambungan telepon seluler, penanganannya sudah tahap penyidikan, kasus ini tetap berjalan, tetapi kekurangan personil relatif dan dugaan kasus PTSL Kayu Agung ditangani oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri dan masih ada warga yang harus dimintai keterangannya untuk permasalahan ini",. Jelasnya.
Mengacu pada undang-undang Pungli nomor 13, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, Masyarakat berharap kasus tersebut cepat selesai hingga masyarakat yang melaporkan mendapatkan kepastian hukum sesuai jaminan konstitusi yang melindungi setiap warga negara agar tercapainya kesejahteraan rakyat dan pranata sosial.
Penulis: Risti & Adhari
Editor : Yandri