Tangerang, liputan86.com - Warga selembaran jaya, kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang, dijebak dengan modus memberikan pinjaman uang Koperasi Simpan Pinjam, dengan bunga yang cukup tinggi ada juga sembako dengan menarik keuntungan yang tinggi, hal itu membuat sejumlah warga selembaran jaya terlilit oleh hutang dan dibayang-bayangi oleh rasa ketakutan karena selalu di intimidasi di ancam akan di polisikan.
Kejadian itu bermula saat warga di pemukiman kapling selembaran jaya diminta oleh salah satu oknum pemilik koperasi simpan pinjam soala Gogo dan Koperasi Simpan pinjam Gabe miduk, meminta kepada warga setempat agar mencarikan konsumen untuk dipinjamkan uang koprasi miliki oknum tersebut dan juga diberikan sembako dengan persyaratan harus memiliki KTP asli dengan iming-iming apabila ada yang membawa KTP asli maka akan diberikan uang sebesar Rp. 10.000 rupiah per satu KTP asli.
Diiming-imingi di bayar persatu KTP Rp.10.000 warga setempat pun langsung bergegas mencari konsumen untuk dibawah ke oknum pemilik usaha koperasi tersebut, namun tak semua Pemilik KTP dibawah ke pengusaha koperasi, karena pemilik KTP tidak ada di tempat, namun pemilik koperasi tetap mengeluarkan uang pinjaman untuk di pinjamkan dan sembako untuk di kreditkan dengan bungga yang cukup tinggi.
” Iya pak saya bawah KTP terus saya jelaskan ke pemilik koperasi, bahwa itu yang punya KTP tidak ada di tempat, namun pemilik koperasi mengatakan tidak apa-apa saya percaya aja yang penting uang saya berbunga dan sembako saya yang di kreditkan lancar aja, saya kasih kamu orang per KTP 10 ribu rupiah ya”, ujar mpo sapaan akrabnya sambil memperagakan perbincangan dia bersama oknum pemilik usaha koperasi. Senin/03/Januari/2022
Tak sampai disitu berjalannya waktu setiap KTP asli milik peminjam semua di tahan oleh oknum koperasi tersebut
“Kita minta KTP asli yang di tahan oleh oknum koperasi namun tidak mau diberikan, katanya harus lunas dulu baru bisa ambil KTP, sedangkan kita ini kan butuh KTP asli untuk mencairkan bantuan pemerintah, dan juga untuk keperluan ambil gaji, keperluan untuk pencairan dana anggaran dan bos bagi anak-anak, kami selolah-olah ditindas di kampung kami sendiri, benar-benar hak kami di rampas. Kami minta kepada bapak presiden Jokowi tolang kami rakyat yang tertindas ini, kami adalah warga negara yang di lindungi oleh undang-undang tolong kami pak,” kata salah satu korban pinjaman koperasi simpan pinjam sambil menangis bercucuran air mata.
Ditempat terpisah Feri Rusdino Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) yang menaungi 10 ribu wartawan diseluruh Indonesia berpendapat, bahwa kalau dilihat dari keterangan warga, maka dapat disimpulkan oknum Koperasi tersebut diduga melakukan unsur kerja sama dan sengaja. Feri menduga ada unsur Kerja Sama dan Sengaja karena ketika warga membawa KTP yang bukan alamat warga Selembaran Jaya, mereka menerimanya dan uang pinjaman dicairkan, itu berarti oknum pemilik koperasi mengetahui.
“Harusnya pemilik koperasi meminta warga agar di kuasakan untuk mengambil pinjaman tersebut sebab pemilik KTP tidak dihadirkan,” Tandas Feri yang juga salah satu toko sentral di ikatan penulis dan jurnalistik Indonesia (IPJI)
Ia meminta pemerintah harus berantas tuntas sampai ke akar-akarnya pelaku usaha ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam, yang telah meresahkan masyarakat”,. Tegas Feri Rusdino yang juga salah satu tokoh penting di pers nasional.
Senada dengan pendapat di atas, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mendagi, meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku usaha ilegal dengan berkedok koperasi simpan pinjam.
“Saya minta aparat penegak hukum menelusuri koperasi simpan pinjam ilegal yang Meresahkan masyarakat, kalau berkedok simpan pinjam dengan bungga yang sangat tinggi dan juga dengan cara menagih mengunakan cara-cara yang tidak benar apa bedanya pinjaman online dengan koperasi simpan pinjam sama saja simpan pinjam hanya kedok saja,” tegas Hence yang juga Tokoh penting di Dewan Pers Indonesia (DPI).
Secara terpisah, Rusdi, yang adalah seorang pengamat publik, turut angkat bicara terkait masalah tersebut. Menurutnya, hal yang pertama adalah aparat penegak hukum (APH) harus menelusuri legalitas pengusaha tersebut, apakah benar memiliki legalitas atau izin usaha koperasi simpan pinjam, karena pengacara dari oknum koperasi menyampaikan bawah kliennya bukan koperasi simpan pinjam, tetapi menjalankan uang pribadi, namun kenyataannya bukti promise diatas kertas menuliskan koperasi simpan pinjam milik kliennya.
Kedua, ketika warga membawa KTP yang bukan alamat Selembaran jaya, namun tetap diberikan uang pinjaman? Artinya kalau lalai saja tidak mungkin, tidak teliti juga tidak mungkin, sih. Pemilik koperasi tersebut harusnya menolak saat warga menyodorkan KTP, yah minimal kedua kalinya ketika di sodorkan KTP yang bukan alamat orang selembaran jaya, bahkan pemilik KTP pun tidak dihadapkan ke pemilik koperasi.
“Harusnya, minimal ketika 2 atau 3 KTP disodorkan untuk melakukan peminjaman uang pemilik koperasi sudah menolak, jangan menunggu sampai sebanyak itu, karena pemilik KTP tidak di hadirkan sebagai peminjam saat itu, bukan malah memberikan uang pinjaman dan memberikan uang 10 ribu rupiah kepada warga yang membawa KTP sebagai upah kerja, nah disini lah saya menarik kesimpulan kalau sih pemilik koperasi benar-benar mengetahui hal itu,” terangnya.
Menurut Rusdi, yang mengherankan lagi, pengacara oknum pengusaha koperasi menyebutkan warga yang membawa KTP untuk melakukan pinjaman ke kliennya dengan sebutan kata-kata pelaku, jadi terlapor saja belum, gelar perkara saja belum, tetapi sudah di sebutkan kata-kata pelaku.
“Saya menghimbau kepada praktisi hukum, pengunaan kata-kata harusnya yang baik, agar kita bisa terlihat bagus sebagai seorang praktisi hukum yang baik,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Joko Santoso, SH. MH. selaku kuasa hukum warga selembaran jaya yang mengalami masalah tersebut, menyatakan pihaknya sudah sangat siap melakukan pembelaan apabila kliennya di laporkan ke ranah hukum.
“Selaku kuasa hukum, saya dan rekan-rekan sangat siap apabila persoalan tersebut dibawah ke rana hukum, kami sifatnya menunggu aja, tentu semuanya dimulai dari adanya asap baru ada apinya, ada sebab baru ada akibat,”, ujar Joko, yang juga salah satu Pengacara kondang di DKI Jakarta. (Tim Investigasi)