Tangerang, Liputan86.com- Sungguh miris benar-benar sangat tidak terpuji, karena memberikan contoh yang tidak baik untuk masyarakat. Dua (2) orang oknum staff Desa Gaga inisial A dan R bersama temannya, ditangkap Polsek Pakuhaji karena diduga konsumsi narkoba.
Saat dikonfirmasi melalui telpon whtas app, Kepala Desa (Kades) Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Muhamad Sodikin membenarkan 2 orang pegawainya diamankan polisi.
"Ya katanya mah ditangkap, lagi diurus sama keluarganya. Betul A dan R, keduanya staff Desa Gaga, kalau yang satu lagi saya tidak tahu," katanya kepada wartawan, Jumat 28 januari 2022
Menurut Sodikin, dua orang pegawainya diamankan Polsek Pakuhaji dengan cara yang berbeda. Namun ia mengaku tidak mengetahui penangkapan satu orang teman pegawainya, ia hanya bisa menjelaskan ketiga orang tersebut akan direhab.
"Satu oknum staff dijemput dirumahnya, satu lagi di panggil melalui telpon untuk diminta datang ke polsek, kalau yang satu lagi saya tidak tahu kronologisnya, alhamdulillah sudah beres dan direhab bang," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Iswadi membenarkan informasi tersebut. Namun ia tidak mengungkap secara rinci, hanya mengatakan penangkapan terjadi di rumah salah satu pelaku.
“Iya benar, kami tangkap mereka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TKP (tempat kejadian perkara) nya di rumah salah satu pelaku,” ujar Iswadi melalui telpon seluler, Sabtu (29/1/22).
Iswadi beberkan pelaku berinisial R dan A merupakan pegawai desa di Desa Gaga. Sementara, G ialah warga biasa. Ketiganya ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu tanpa ditemukan barang bukti.
“Dua orang pegawai desa gaga berinisial R dan A, untuk warga biasa berinisial G. Mereka ditangkap keadaan mabuk setelah konsumsi sabu tapi barang bukti tidak ada,” ungkap Iswandi.
Namun demikian, ketiga pelaku tidak diproses secara hukum hanya direhabilitasi. Iswandi berdalih lantaran tidak ada barang bukti dan masuk kategori pemakai usai dilakukan test urine.
“Mereka tidak kami proses hukum lanjut, hanya di lakukan rehabilitasi. Itu juga ketika ditangkap tidak ada barang bukti cuma memang yang bersangkutan mengaku abis konsumi, kami juga sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif,” paparnya.
Iswadi menambahkan, ketiga orang tersebut dibawa ke Yayasan Rehabilitasi Yafuz Etpaf Indonesia di Kota Depok. “Sudah kami bawa tadi,” tutupnya.
(Aris )