Palembang,liputan86.com - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009 di terbangkan naik pesawat Batik Air ID 6876 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Internasional SMB II Palembang, Rabu (22/12) pukul 11.12 WIB.
Alex Noerdin menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Berkas perkaranya terkait tindak pidana dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Alex Noerdin ditahan bersama tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni Mudai Maddang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsyah Hasan.
”Setelah berkas dari penyidik Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap, empat tersangka diserahterimakan beserta barang bukti ke Kejari pada Rabu (22/12),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan seperti dilansir dari Antara di Palembang.
Menurut Radyan, penyerahterimaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan tahap dua, yaitu, penyidik kejari mempersiapkan surat dakwaan tersangka kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk mengadili tersangka dalam kasus tersebut. Selama surat dakwaan dipersiapkan penyidik, tersangka Alex Noerdin beserta tersangka Mudai Maddang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsyah Hasan, akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.
”Sementara ini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Kalau dirasa kurang dapat diperpanjang lagi selama 30 hari,” ujar Radyan. (Supri)