Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Memiliki Izin Pendirian Koperasi, Masyarakat Minta Polsek Teluk Naga Telusuri Koperasi Soala Gogo dan Koperasi Gabe Miduk

Selasa, 28 Desember 2021 | Desember 28, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T06:27:54Z


Tangerang,liputan86.com - Pendirian sebuah koprasi simpan pinjam tentu harus sesuai regulasi undang-undang yang berlaku mengacau pada peraturan kementrian koperasi undang-undang no 25 ayat 29 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no 15 tahun 2015 mengenai Usaha Simpan Pinjam, harus dilengkapi dengan legalitas pendirian akte notaris yang jelas dan perekrutan anggota koperasi sesuai pada peruntukannya.


Namun hal ini berbeda seperti yang di alami oleh sejumlah warga di kelurahan selembaran jaya, kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang, warga yang dipinjamkan sejumlah uang dan sembako dari KOPERASI SIMPAN PINJAM SOALA GOGO dan KOPERASI SIMPAN PINJAM GABE MIDUK yang beralamat di gang radiator RT 01 RW 15 kelurahan selembaran jaya, kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang.


Warga yang terlilit hutang mendapat intimidasi, Pengancaman dan pemaksaan secara sepihak oleh oknum koperasi simpan pinjam, betapa tidak 3 orang warga dipaksa ikut ke rumah sih peminjam dan oknum tersebut memaksa agar warga tersebut mengakui perbuatannya dan harus menandatangani salah satu surat yang disodorkan oleh oknum tersebut seperti terlihat pada video yang sudah disebarluaskan melalui WhatsApp.


" Iya kita diberikan pinjaman uang dan juga diberikan kredit sembako, kita melakukan pembayaran seperti biasa setiap hari namun keadaan seperti sekarang ini kan cukup sulit untuk kita mencari uang, nah berjalannya waktu ada beberapa ibu-ibu yang macet pembayaran karena ditargetkan pembayaran harus sesuaikan dengan permintaan dari oknum koprasi tersebut, sejak itulah kami di datangin di rumah kami masing-masing mau siang atau mau malam juga sih Okum koperasi itu datang terus dan menagih, kami diberikan waktu dua Minggu untuk melunasi semua utang-utang itu, kalau tidak kami di ancam akan di laporkan polisi dan akan di penjarakan semuanya"., Ujar ibu Yat warga selembaran jaya


Ditempat yang sama nuryanah yang juga sebagai korban intimidasi dan pemaksaan, kita di datangi oleh ibu yang yang punya koperasi tersebut jam 10 malam di paksa agar harus ke rumahnya malam itu juga, akhirnya kita bertiga sesampainya di rumahnya ibu yang punya koperasi tersebut kami di intimidasi, harus mengakui dan harus tandatangan yang kami juga nggak ngerti isinya apa dan kita diberikan waktu 2 Minggu harus lunasi hutang-hutang itu kalau tidak kita di laporkan ke polisi dan di penjarakan, disitu teman saya juga sempat membawah anaknya yang masih umur sekitaran 1 tahun kita di tahan tidak boleh pulang dulu, sampai anaknya teman saya nangis terus menerus tapi tidak di perbolehkan oleh suaminya oknum yang punya koperasi untuk pergi dari tempat itu, kami disuruh pulang jam 12 malam", jelasnya.



" Kami warga yang terlilit hutang oleh KOPERASI SIMPAN PINJAM SOALA GOGO dan KOPERASI SIMPAN PINJAM GABE MIDUK, kami semua tidak lari dari hutang itu kami masih sanggup semua untuk melakukan pembayaran, kemaren kami sudah sepakat dengan pemilik koperasi waktu pertemuan di belakang puskesmas selembaran jaya, kami dan pemilik koperasi sepakat kami siap melakukan pembayaran setiap Minggu Rp.150.000 sampai dengan selesai namun kemarin kami mau melakukan pembayaran yang pemilik koperasi tiba-tiba tidak mau menerima uang pembayaran dari kami, bahkan pemilik koperasi mengancam akan menyuruh orang lain yang menagih ke rumah kami masing-masing",. Terangnya.


Lebih lanjut dia berharap pemilik koperasi jangan melakukan intimidasi dan pengancaman kepada warga.


" Ibu-ibu yang terlilit hutang koperasi ini sangat resah pak, KTP asli kami di tahan semua oleh pemilik koperasi, kami dapat bantuan pemerintah tidak bisa di cairkan Karen KTP yang asli di tahan tidak bisa di ambil, setiap kita mau ambil alasan yang punya koperasi semua KTP sudah di tangan polisi tinggal di comot aja kalian semua, selalu kami di ancam kayak gitu terus, kami tidak bisa mengurusi anak tidak bisa mengurusi suami pokoknya tidak bisa menjalankan fungsi ibu rumah tangga dengan baik, karena kami harus mencari uang setiap hari dengan di Bayangi oleh rasa takut setiap hari, kami berharap pihak koperasi tersebut bisa sama-sama pengertian dan jangan saling di rugikan yang terpenting kami semua masih sanggup untuk melakukan pembayaran sesuai kemampuan kami masing-masing, ini hanya masalah waktunya saja yang lambat tapi tetap di bayar semuanya sampai dengan selesai",. Pintanya.


Ditempat terpisah Rian kordinator aliansi Indonesia badan penelitian aset negara provinsi Banten. meminta pihak kepolisian agar menelusuri legalitas dari koperasi simpan pinjam tersebut


" Saya meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek teluk naga agar bisa memeriksakan keapsahan dari kegiatan koperasi tersebut, Karen saya menduga itu koperasi tidak memiliki legalitas hukum, kenapa seperti itu yang namanya koperasi simpan pinjam dia harus merekrut anggota terlebih dulu, ada yang namanya simpanan uang pokok, simpanan uang wajib, simpanan uang sukarela, simpanan uang dana hibah, dari uang-uang Anggota ini akan di perdayakan lagi untuk di pinjamkan kepada anggota koperasi dengan sistim bungga yang rendah",. Tegasnya


Lebih lanjut Rian memaparkan, disitu ada yang namanya hak anggota, tergantung koperasi  simpan pinjam masing-masing yang mengacu pada AD ART koperasi tersebut, patut di duga koperasi tersebut tidak memiliki legalitas hukum izin pendirian koperasi, ini bahanya loh, hanya menguntungkan diri pribadi sendiri, apalagi melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap warga di kapling selembaran jaya, kalau sampai itu terjadi maka itu murni oknum koperasi tersebut telah membuat tindak pidana perbuatan tidak menyenakan",. Tegasnya.


Kami coba menghubungi pihak pemilik KOPERASI SIMPAN PINJAM SOALA GOGO dan KOPERASI SIMPAN PINJAM GABE MIDUK untuk dikonfirmasi melalui telepon seluler Naum tidak di respon. (Tim investigasi)