Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tidak Membayarkan Pasangon Karyawan, Pemilik PT. Galangan Mercusuar diduga Melarikan diri ke Jakarta

Selasa, 16 November 2021 | November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T08:39:41Z


Jakarta,liputan86.com - Bermula pada tahun 2017 lalu PT. Galangan Mercusuar yang berlokasi di tanjung uncang, kecamatan batu aji kota Batam, tak membayar upah karyawannya, total 80 karyawan lokal melakukan mogok kerja dan melakukan aksi demo di depan halaman kantor  PT. Galangan Mercusuar tanjung uncang batu aji kota Batam.


Persoalan tersebut berlanjut sampai ke dinas ketenaga kerjaan kota Batam, melalui kuasa hukum Kaspol jihad.SH.MH & rekan melakukan upaya persuasif kepada pihak manajemen PT. Galangan Mercusuar namun tak kunjung mendapatkan hasil atau keputusan yang memuaskan, bahkan karyawan-karyawan tersebut di PHK dengan Tidak hormat tanpa memberikan pasangon sedikitpun juga dengan alasan perusahaan mengalami pailit.


Pada tahun 2018 lalu melalui kuasa hukum Kaspol jihad SH.MH. dan partner melakukan upaya hukum dengan membawa persoalan tersebut menjadi sengketa industri melalui dinas ketenaga kerjaan kota Batam, dari hasil keputusan dinas ketenaga kerjaan kota Batam PT. Galangan Mercusuar harus membayar total 58 karyawan dengan rincian perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengertian.


Sebagaimana tertuang dalam putusan dinas ketenagakerjaan nomor B/139/KT-4/PPHI/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018.mengacu pada putusan gubernur kepulauan Riau nomor: 1138 tahun 2017 tentang upah minimum kota Batam dan ketentuan pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 62 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


Setelah putusan yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan kota Batam, terlihat di lokasi PT. Galangan Mercusuar mulai sepi satu persatu karyawan tidak lagi beraktivitas seperti biasa di PT. Galangan Mercusuar tersebut, karyawan dan kuasa hukumnya mempertanyakan pasangon yang harus di bayar oleh PT galangan Mercusuar kepada karyawan, pihak manajemen memberikan alasan harus konfirmasi dulu ke Jakarta, hingga PT. Galangan Mercusuar menutup total aktivitas perusahaan tersebut tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut hingga saat ini.


Setelah menelusuri ternyata pemilik PT. Galangan Mercusuar diduga kuat Melarikan diri ke Jakarta dan menyulap nama PT. Dari semula nama PT. Galangan Mercusuar menjadi MITRA SHIPYARD SEJAHTERA yang didirikan di Kalimantan Selatan dengan nama direktur KRISTYANTO LATIP dengan tetap satu manajemen yang berada di Jakarta.


Kami mencoba konfirmasi Kristyanto latip melalui pesan singkat Wathsupp namun tidak direspon. Senin/15/November/2021.


Tim investigasi mendatangi kediaman Kristyanto latip yang terletak di Menteng Jakarta pusat untuk melakukan konfirmasi salah satu pembantunya mengatakan bapak Kristyanto lagi berangkat ke Singapore kemaren belum tau pulangnya kapan",. Ujar salah satu pembantu dari dalam lokasi rumah tanpa membukakan pintu rumahnya.


Salah satu sopir pribadi Kristyanto latip membenarkan kalau Kristyanto latip sedang ke Singapore.



" Iya benar pak bapak Kristyanto sedang ke Singapore dari malam mggu kemaren dan memang benar ini rumahnya saya sopirnya, tapi kegiatan di Singapore saya nggak tau pak, pulang juga kapan saya nggak tau, nanti kalau sudah pulang saya sampaikan ke bapak",. Kata Tolip sopir pribadi Kristyanto latip dari depan halaman dalam kediaman pribadi


Mengacu pada putusan terbaru undang-undang cipta kerja Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.


Berikut bunyi pasalnya, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah)."


Hingga berita ini di terbitkan kami belum dapat mengkonfirmasi pemilik PT. Galangan Mercusuar Kristyanto latip selaku pemilik PT tersebut. (Tim investigasi)