Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Mengantongi Izin Bangunan dan Pabrik PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera Nekat Membangun di Atas Tanah Perairan

Kamis, 11 November 2021 | November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T02:28:33Z


Tangerang, lipitan86.com - PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera Dirikan Bangun Pabrik (industri) tanpa mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten Tengerang, PT Adi Jaya Makmur Sejahtera yang beralamat di jalan raya kali baru,kampung Kamal kajangan , RT 04/RW 05 desa Gaga, kecamatan pakuhaji memang terkenal bandel dan kebal hukum, betapa tidak perusahaan yang berdiri di tanah perairan bertahun-tahun tersebut sudah ditegur oleh instansi pemerintah, namun PT. Adi jaya makmur sejahtera tetap melakukan produksi plafon dan beraktivitas seperti biasa.


Seperti dikethui bersama pengunaan atau pemanfaatan lahan non produktif di bantaran kali tentu memiliki mekanisme dan regulasi yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa harus mengalihfungsikan, namun PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera menyulap bantaran kali dengan mendirikan bangunan pabrik industri tanpa mengantongi izin pendirian bangun dan izin pemanfaatan tanah pengairan sempadan air irigasi.


Bukan saja mendirikan bangunan dan peralihan tanah pengairan bantaran kali tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun PT. Adi jaya makmur sejahtera juga melakukan produksi pembuatan plafon dengan membuang sisa limbah yang diduga limbah B3 (bahan berbahaya beracun) langsung ke dalam kali Cisadane yang Persis di belakang pabrik tersebut.


tidak sampai situ aktivitas produksi plafon juga mengunakan bahan berbahaya yang diduga berbahan dasar serbuk resin dan kalsium yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap udara juga dapat menyebabkan timbulnya penyakit berbahaya untuk manusia dan mengancam keberlangsungan hidup satwa dan ternak masyarakat sekitar.


Hal ini membuat sejumlah warga sekitar Melakukan protes atas aktivitas produksi pabrik tersebut kepada pemerintah daerah, bahkan pihak kecamatan pakuhaji sudah menegur secara langsung pihak manajemen PT. Adi jaya makmur sejahtera dengan melayangkan surat teguran namun terus membangkang tak di hiraukan teguran tersebut.


" Kami warga selalu lewat di depan pabrik ini hampir setiap hari kalau nggak mengunakan masker dan kecium bau serbuk dari pabrik ini pasti batuk pak, apalagi pas kalau pabrik ini berdapatan dengan dia membuang limbah cair ke kali waduh itu bau nya udah kayak binatang yang mati berapa hari kali bau bangat, atuh gimana kita ma cuman bisa ngeliatin ayah",. Ujar salah satu warga RT 05 desa gaga yang enggan disebutkan namanya.


Saat dihubungi melalui telepon seluler Kepala Desa Gaga Sadikin mengatakan "bingung untuk menjawab karena sebelum saya menjabat pabrik itu sudah ada"', kata Sadikin kepala desa gaga


Ditempat terpisah kami coba menghubungi asmawi camat Pakuhaji membenarkan kalau pabrik tersebut memang tak berizin dan juga bandel

 

" Kami dari kecamatan pakuhaji sudah melakukan peneguran langsung dan melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen PT. Adi jaya makmur sejahtera yang mana PT. Tersebut telah mencemarkan lingkungan dan juga pencemaran udara atau polusi udara akibat dari aktivitas produksi plafonnya",. Kata asmawi camat pakuhaji melalui sambungan telepon seluler


Lebih lanjut asmawi mengatakan, Kami juga sudah memberikan surat teguran ke 1,2 dan 3, itu sudah kami lakukan, setelah itu berdasarkan aduan masyarakat kami juga sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti, tapi memang perusahaan itu (PT Adi Jaya Makmur) bandel",. Tegasnya, Rabu/10/November/2021.


Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik melalui Kasi Bina Hukum dan Lingkungan Sandy Nugraha juga sudah turun langsung untuk melakukan verifikasi ke lapangan ke PT Adi Jaya Makmur Sejahtera, pada 5 Oktober 2021 lalu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.


Dalam surat keterangannya DLHK menyebut, PT Adi JAya Makmur Sejahtera menyewa lahan dari penggarap tanah di bantaran Sungai Cisadane. Perusahaan tersebut juga tidak bisa menunjukkan perizinan untuk melakukan kegiatan industri atau aktivitas produksi plafon tersebut.


PT. Adi jaya makmur sejahtera yang memperkerjakan karyawan diperkirakan kurang lebih 125 karyawan tersebut juga diduga tidak diikut sertakan dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat demi kesejahteraan karyawan atau buruh. 


PT. Adi jaya makmur sejahtera, yang tidak memiliki tempat proses limbah cair tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) terpadu dan tidak miliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan industri tekstil yang harusnya menjadi kajian teknis para meter wajib sehingga dengan sengaja telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan dengan cara membuang limbah hasil olahan pabrik plafon langsung ke kali Cisadane yang sangat berdampak terhadap kesehatan manusia.


Mengacu kepada BABXV ketentuan pida pasal 38 undang-undang nomor:32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ayat 1 bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilapauinya baku mutu udara ambient, baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 3000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.0000.000.0000,- (sepuluh miliar rupiah)


Ketentuan Pidana pada BABXV pasal 33 ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 11 tahun 1974 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan teknis tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 diancam dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 5000.000,-(lima ratus juta rupiah)


Masyarakat berharap pemerintah bisa mengambil tindakan tegas terhdap perusahaan-perusahaan yang nakal ilegal tanpa pandang bulu sebagai wujud peran aktif pemangku penyelenggaraan negara yang bersih agar tidak ada lagi perusahaan-perusahaan suwasta yang bersama-sama atau koorporasi melakukan upaya perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur nonproduktif yang seharus pemanfaatannya langsung oleh masyarakat setempat sebagai wujud kesejahteraan rakyat dan pranata sosial.  Penulis:  Risti/adhari