Kabupaten Tangerang- Liputan86.com - Operasi Gabungan Dishub kabupaten Tangerang bersama TNI, Polsek Sepatan serta Satpol-PP kecamatan Sepatan bersama sama lakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan Angkutan Umum Barang dan Orang. Operasi dilakukan di depan kantor kecamatan Sepatan, Kamis (18/11/2021).
M. Yusup Seksi Pengawas dan pengendalian Dinas Perhubungan mengatakan massa Adaptasi kebiasaan Baru Untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu kiranya dilakukan operasi gabungan ini.
" Dalam Operasi Gabungan ini kita prioritaskan yaitu memeriksa kalayakan kendaraan Umum , orang dan barang serta himbauan untuk taati Prokes". Ucap nya.
dalam dua hari operasi Sebanyak 57 kendaran yang kena pelanggaran yang di tindak melalui tilang dalam operasi tersebut juga dilakukan pemberian masker kepada pengemudi dan penyemprotan disenfektan terhadap kendaraan yang melintas. Operasi Gabungan dilakukan penertiban dan pengecekan kendaraan (masa berlaku uji berkala, dimensi kendaraan, kelengkapan surat-surat, kesehatan pengemudi).
“selama 2 hari Hari ini kami bersama personil sebanyak 57 kendaran yang diperiksa terdapat kendaraan yang kena tilang, dengan rincian 6 unit karena kelebihan dimensi tinggi kendaraan tidak sesuai dengan buku uji kir dan 10 kendaraan buku uji kir masa berlakunya telah habis,” imbuhnya.
Selanjutnya Dishub, Polri, Polsek Sepatan bersama pemerintah kecamatan Sepatan Dadang Sudrajat yang di bantu Satpol-PP pada kendaraan dilakukan penyemprotan disinfektan serta pembagian masker kepada pengemudi yang tidak memakai masker untuk meminimalisir penyebaran covid-19.
(Aris)