Tangerang, liputan86.com - PT. Adi jaya makmur sejahtera, yang mendirikan bangunan di atas tanah perairan yang yang beralamat di jalan kali baru RT 04/RW 05, desa Gaga, kecamatan pakuhaji, yang sudah di sulap menjadikan pabrik industri segera akan dibongkar oleh kementerian PUPR dan Pemerintah kabupaten.
Seperti dikethui bersama pengunaan atau pemanfaatan lahan non produktif di bantaran kali tentu memiliki mekanisme dan regulasi yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa harus mengalihfungsikan, namun PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera menyulap bantaran kali dengan mendirikan bangunan pabrik industri tanpa mengantongi izin pendirian bangun dan izin pemanfaatan tanah pengairan sempadan air irigasi.
" Terkait PT Adi jaya makmur sejahtera yang membangun pabrik di atas tanah perairan di kali baru desa Gaga, kecamatan pakuhaji, itu sudah ada rapat koordinasi bersama dengan kementrian PUPR pusat dan pabrik tersebut sudah kami panggil dan sudah siap di bongkar untuk dipindahkan ke Cikande Karena mereka sudah ada lahan baru disana, tapi dari pihak manajemen PT. Adi jaya makmur sejahtera atau pabrik plafon tersebut meminta waktu karena harus membongkar mesin yang cukup besar",. Ujar Fahrul Rozi kasat pol PP kabupaten Tangerang saat mengikuti diklat di, Jum'at, 12/November/2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Heri, kasie pendataan dan pemberdayaan kabupaten Tangerang saat di konfirmasi yang mengikuti rapat bersama kementerian PUPR bersama dinas terkait di hotel fren Jakarta usai diberitakan oleh media online-indonesia.com
" Iya kemaren juga sudah kami adakan rapat koordinasi dengan kementerian PUPR pusat bersama dinas tata ruang kabupaten, DPRD provinsi dan dihadiri juga oleh pak kabid pol PP kabupaten Tangerang dan ini sudah rapat yang kedua, intinya semua yang mendirikan pabrik di bantaran kali baru itu harus dibongkar, Karena jalur itu juga akan di pasang jalur pipa nantinya dan itu sudah sesuai MOU dengan dinas terkait dari hasil rapat koordinasi kemaren dengan kementerian PUPR pusat, yang jelas intinya kami sesuaikan saja sama regulasi dan aturan yang berlaku saja sambil menunggu waktu karena waktunya masih belum bisa ditentukan",. Kata Heri ditengah sedang mengikuti mata kuliah di kampusnya.
Lebih lanjut Heri mengatakan, waktu rapat koordinasi dengan kementerian PUPR saya hanya menghadiri saja dan mendampingi pak kabid di hotel fren Jakarta, terkait pabrik yang di beritakan oleh media online-indonesia.com dan liputan86.com itu segera ditindaklanjuti. dan PT.adi jaya makmur sejahtera pihaknya juga sudah bersedia di Bongkar, namun pihak perusahaan masih meminta waktu karena pembongkaran masih cukup memakan waktu,. Tandanya
Masih menurut Heri, apapun alasan pabrik plafon tersebut intinya dari Pemda kita sesuai aturan saja, melalui kasie Lidik sekarang lagi dibuatkan surat pemanggilan jadi hari Senin sudah di layangkan surat pemanggilan lagi ke pabrik plafon atau PT.adi jaya makmur sejahtera, untuk segera di bongkar pabrik tersebut atau di pindahkan dari lokasi tanah pengairan tersebut,. Tegasnya.
Ditempat terpisah kami coba menghubungi kadis DLHK kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, " iya kami menunggu surat yang nanti di layangkan oleh media online-indonesia.com agar menindak lanjuti pelangaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut" jelasnya.
Sebelumnya PT. Adi jaya makmur sejahtera, yang beralamat di jalan kali baru kampung Kamal kajangan, RT 04/RW/05, desa Gaga, kecamatan pakuhaji, yang diberitakan oleh media online-indonesia.com dan liputan86.com terkait dengan pengunaan tanah perairan di pinggiran kali Cisadane yang dialihfungsikan menjadi pabrik dan pencemaran lingkungan. Penulis: Endo/Devi