Kali Baru - Liputan86.com - Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa kali baru kecamatan Pakuhaji di kritisi LSM aliansi indonesia pada Minggu lalu. Menurut Rian pembagian di desa sudah kangkangi peraturan menteri sosial serta pertanyakan kemana peran Pendamping dan TKSK.
"Massa di desa kan urus anggaran dana desa gede ngapain ngurus BPNT? Itu sudah di atur dalam permensos NO.5 tahun 2021." Ucap Anton Rabu (17/11/2021).
Hal senada pun di benarkan oleh Ibu Nining selaku Koordinator Daerah Kesejahteraan Sosial kabupaten Tangerang bahwa menurut nya yang layak adalah melalui E- warung sesuai aturan Permensos nomor 5 tahun 2021.
"Di dalam permensos no.5 tahun 2021 E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yg ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu", jelas nya. Rabu (17/11/2021).
Pemdes dan kecamatan tidak menjawab bahwa program BPNT adalah kewenangan Dinsos
" Cobo konfirmasi ke Dinsos karna yang berwenang adalah mereka". Ucap Dandan Gardana melaui watsap
( aris)