Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Baru Semalam Proyek Betonisasi Sudah Retak,Lemahnya Pengawasan Dinas BinaMarga Sumber Daya Air

Sabtu, 20 November 2021 | November 20, 2021 WIB Last Updated 2021-11-20T06:22:23Z


KabupatenTangerang-Liputan86.com-  Proyek pembangunan betonisasi yang berlokasi di Kampung pisangan cicere RT 005 RW 001 Desa sarakan, Kecamatan sepatan Kabupaten Tangerang, diduga di kerjakan asal jadi pasalnya,  dalam tahap pelaksanaanya baru sudah retak retak,diduga tidak ada pengerasan dan amparan pelastik pun pelastik limbah diduga  mengurangi bahan matrial,dan kurangnya transparan informasi publik (KIP), jumat 19november 2021.


Hasil Pantauan awak media liputan86 com.  di lokasi pengerjaan, selain itu papan informasi keterbukaan publik (KIP) tidak tercantum panjang lebarnya kegiatan ini sehingga terdapat dugaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga mengurangi volume Dan disaat pengerjaan asal asalan  jadi sehingga tidak memenuhi standar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).


Seharusnya setiap kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD, yang menyangkut uang hasil pajak negara harus transparan agar masyrakat mengetahui , dan keterbukaan publik.kegiatan betonisasi Dinas binamarga sumber daya air, diduga telah menyalahi aturan Dan patut dipertanyakan, mengurangi ketebalan sehingga kualitas mudah retak .


"Mul salah satu warga  saat dikonfirmasi media Liputan86.com terkait (Kip),percuma pak Ada papan informasi juga dikalau kegiatan proyek betonisasi ini panjang Dan lebarnya tidak dicantumkan sama aja bohong, Dan membohongi masyrakat." Ucap nya.



Pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh CV tiga putri,terkesan asal asalan.


Karena kegiatan APBD, APBN ini ,Uang yang dipergunakan hasil pajak masyarakat kabupaten Tangerang provinsi banten bukan uang pribadi, dan harus dipertanggung jawabkan secara kedinasan baik dimata Hukum maupun Agama,"pungkasnya.


Dari pihak pengawas dinas binamarga sumber daya air belum bisa dikonfirmasi

Sampe saat ini berita ditayangkan. 


Berharap inspiktorat dan pengawasan badan keuangan daerah (PBKD ) yang mempunyai kewenangan berharap menahan pencairan kegiatan betonisasi,harus dikaji ulang."tandasnya.

(Aris )