Tangerang,Liputan86.com - Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan di dekat pemasangan SUTET, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang bangunan rumah warga dekat dengan pemasangan SUTET.
Seperti perkerjaan pemasangan SUTET oleh pihak PT. QDC di desa pangkalan desa kampung besar, kecamatan Teluk naga, kabupaten Tangerang provinsi Banten. Jum'at/01/September 2021.
seharusnya pemasangan Sutet harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, melalui pemerintah setempat, kecamatan desa hingga tingkat RT dan RW setempat, agar masyarakat mengetahui dampak dari tegangan listrik atau Sutet yang di pasang, karena hal itu dapat berakibat fatal bagi masyarakat sekitar yang dapat menimbulkan berbagai macam-macam penyakit, terutama rentan terhadap anak-anak dan ibu-ibu hamil.
Dilansir dari salah satu laman media online direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, mengatakan, bahwa banyak masyarakat tidak tahu bahwa dirinya bisa terancam gangguan kesehatan karena berada dekat dengan sutet.
"Karena di listrik itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering," ujar dia dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu
Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.
Mengacu pada peraturan direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.
Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.
SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter
Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.
SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17
meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Rian kordinator Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia badan Penelitian Aset Negara (BPAN) provinsi Banten.
"Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya, gimana apa ini tidak beresiko? Kami sudah cek kelapangan pengawas juga tidak ada papan plank pekerjaan juga tidak ada, ukuran kedalaman lubangnya juga tidak diketahui kedalamnya berapa, tinggi tiangnya berapa? Ini perkejaan sumber Anggaran tidak diketahui dari mana, PT. Apa yang menurut informasi katanya PT.QDC tapi tidak tau kepanjangan nama PT. nya apa mengerjakannya?, seolah-olah tersembunyi pekerjaaan tersebut transparansi publik itu perlu bahaya kalau di tutup-tutupin harusnya setiap pekerjaan itu wajib ada pengawasan nya",. Tandasnya.
Rian juga mengungkapkan bahwa kepemilikan tanah di dekat SUTET sebenarnya akan merugikan pemilik tanah dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik tanah tidak boleh membangun apapun di tanah tersebut, namun tetap dikenai PBB, namun belum dipastikan pemasangan Sutet ini apakah memang masuk dalam jalur hijau atau tidak.
" Belum lagi gangguan penyakit yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan, diakibatkan radiasi listrik tegangan tinggi, saya berharap pemerintah harus punya kajian khsus terkait hal ini demi keselamatan masyarakat sekitar, perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan jangan diberikan tendernya atau pekerjaan, kepentingan rakyat paling tertinggi" tegas Rian
Kami mencoba konfirmasi pihak PT.QDC Yang melakukan pekerjaan pemasangan Sutet di desa pangkalan.
" Coba ke Humas aja pak, saya tidak bisa menjawab pertanyaan nya, itu yang bisa menjawab harusnya pihak PLN pak", kata Rino pelaksana dari PT.QDC melalui pesan singkat Wathsupp
Kami juga mencoba menghubungi Humas pihak PT. QDC, dengan pesan singkat Wathsupp, silahkan ke Pak Zain orang PLN aja Pak Saya lagi kurang sehat pak " ujar Humas PT. QDC
Gangguan Kesehatan Akibat Tinggal Dekat Jalur Pemasangan SUTET
Listrik yang ada di sekitar SUTET akan menghasilkan energi magnetik yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering.
Sebuah penelitian yang dilakukan Dr. Gerald Draper dari Oxford University, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan riskan dialami oleh anak-anak dan perempuan. Berikut tiga gangguan yang riskan terjadi:
1. Memiliki risiko mengidap leukimia sebesar 70 persen pada anak-anak, terutama pada saat melahirkan.
2. Risiko menyebabkan gejala hipersensitivitas berupa sakit kepala, pening, keletihan menahun.
3. Mempengaruhi metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya risiko kanker payudara. (Aris)