Tangerang- Liputan86.com- Pembangunan jalan paving block kp.sarakan desa pisanganjaya Rt 008/008 Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten sumber anggaran APBD Kabupaten Tangerang dinas PERKIM tahun 2021 Jumat 01 oktober2021.
Dimana Kegiatan tersebut Tidak sesuai kontrak dan(SOP)kegitan tersebut di duga tidak menggunakan matrial semesti nya dari hasil invistigasi awak media Liputan86.com di lapangan terlihat jelas pihak ketiga ingin berlaku curang tujuan nya meraud mendapatkan ke untungan yang sebesar besar nya.
Adapun kejanggalan yang di maksud seperti agregat tidak di lakukan, pembersiahan pada lokasi tidak di lakukan , pengerasan pun tidak ada, bahan matrial paving block tidak sesuai kualitas dan kuantitas pada kontrak.dan keselamatan kerja (k3 ) juga di langgar.papan nama proyek pada lokasi tidak di ada ,tidak ada nya keterbukaan informasi publik.aturan Undang Undang (UU)RI no 14 tahun 2008 di duga pihak ketiga ingin curang dengan mengurangi kualitas dan kuantitas pada bahan matrial.
Instansi yang semestinya mengawasi kegiatan tidak terlihat di lokasi, masyarakat bertanya tanya ada apa dengan kegiatan ini seharusnya anggaran yang di gelontorkan pemerintah harus mengawasi kegiatan tersebut.
Mul selaku aktivis "Tangerang.kami menyayang kan kegiatan yang semestinya kwalitas baik dengan tidak ada nya pengawasan ini membuat pihak kontraktor nakal Dan berbuat curang,Ahirnya masyarakat di rugikan."ucap mul
"Mandor bangunan"saat di mintai keterangan oleh media liputan86.com"ini pekerjaan dari mana dan pengawasnya mana,saya tidak tahu pak,ini kerjaan vaping blok dari mana saya tidak tau saya hanya dikasih serlokan lokasi saja,saya suruh kerja aja. Maka itu saya juga bingung entah ini kerjaan dari dinas perkim."ucap mandor.
Sesuai dengan aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.
Entah kurangnya sosialisasi pemerintah kepada pihak ketiga pemenang tender atau kurangnya petunjuk dan pelaksaan teknis dari pihak dinas terkait, sehingga kualitas kerja paving block Suwatu saat bisa saja hancur dan tidak sesuai Terget kekuatan paving yang ditentukan, hal ini dapat merugikan uang negara yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Sampai saat ini berita ditayangkan intansi pihak dinas perkim dan dinas belum bisa dikonfirmasi.
(Aris)