Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dalam Rangka Untuk Melaksanakan Pembangunan Desa Yang Partisipatif Dan Berkesinambungan Desa Tegal kunir Lor Kecamatan Mauk Gelar Musdes Tahun 2022

Senin, 04 Oktober 2021 | Oktober 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T10:17:38Z


Kabupaten-Liputan86.com- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Senin 4 oktober 2021.

Acara ini dihadiri oleh, M kipang (pemdes),M.ali sadam kasi pemerintahan (PLT) kecamatan mauk,ahmad Hariri ketua (PBD), Jaro,RT,RW,dan PKK,toko masyarakat, dan semua unsur mupika desa.


Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.



M kipang (pemdes) "kami akan menampung program asperasi masyrkat  khususnya desa tegal kunir lor untuk tahun 2022 yang akan datang.

 

Harapan" saya akan memajukan desa saya tegal kunir lor yang sudah baik menjadi baik lagi untuk masyarakat ."ucap. kipang 

(Aris)