Kabupaten Tangerang -Liputan86. Com- Proyek SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah ) tanpa informasi publik,meski sudah terpasang papan proyek ditemukan di wilayah Desa Kosambi RT/RW :020/006 kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang jadi pertanyaan.informasi pekerja ini proyek punya kecamatan Sukadiri.kamis 22. September 2021
Media Liputan86.com selaku kontrol sosial Publik jika benar itu adalah pekerjaan kecamatan Sukadiri yang tidak perlu lagi di ajarkan tau aturan setiap biaya dan papan proyek( KIP) harus transparan Panjang Lebarnya dan volume harus dicantumkan seharusnya agar masyrkat tahu bahwa pekerjaan tersebut ,dari pemerintah harus transparan.
" Apapun bentuknya proyek yang di biayai oleh Negara wajib di cantumkan Lebar panjang nya volume kegiatan papan proyek, agar masyarakat tau dari mana anggaran nya, sekian Anggaran nya, Volume pekerjaan nya, nomor kontrak nya pekerjaan nya, Nama CV nya, itu jelas,"
Seharusnya pihak kecamatan mengetahui bahwa setiap pekerjaan harus transpran dalam UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang transparan Publik.
Saat awak media Liputan86.com mencoba konfirmasi melalui via wea washaf ,ke pihak kasi ekbang mukti Ali terkait volume yang tidak ada transparan publik (KiP),belum bisa menjawab sampay berita ini kami tayangkan.
Kami dari pihak kontrol sosial berharap pihak bupati yang mempunyai kebijakan harus bersikap tegas untuk memberikan sansi tegas ,ke pihak setiap kecamatan agar bisa memberikan contoh kemasyrkat yang benar bukan membodohi publik."tegas. Liputan86 com. ( aris)