Liputan86.com Jakarta - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.
Hamdan mengatakan hal tersebut dengan melihat sidang pengadilan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang hari ini masuk dalam tahapan bukti surat.
"Para pihak, dalam hal ini penggugat yaitu KLB Deli Serdang dan tergugat intervensi yaitu DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH," tulis Hamdan dalam keterangan yang diterima teropongpost.com, Kamis (2/9/2021).
Hamdan menilai, ada tiga alasan mengapa dirinya menyatakan bahwa gugatan KLB Deli Serdang kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.
Pertama, ia menilik Undang-Undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"UU itu telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," jelasnya.
Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 pada 27 Juli 2020.
Kemudian, alasan kedua adalah gugatan pihak KLB dinilai juga tidak memiliki legal standing.
"Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," tuturnya.
Alasan ketiga, Hamdan mengatakan bahwa gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas. Hal itu karena dalil gugatan para penggugat dinilai telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek Tata Usaha Negara dan dalil gugatan perselisihan internal partai.
Ia berpandangan, perselisihan internal partai sejatinya menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai, bukan kewenangan PTUN Jakarta.
"PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia menambahkan, keputusan Mahkamah Partai juga bersifat final dan mengikat. Pungkasnya (RED)